Harga Gabah Petani Terjun Bebas, Partai Buruh: Cabut Surat Edaran Bapanas!

04/03/2023 12:56 WIB

post-img

JAKARTA. Sejak Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Harga Batas Atas Gabah atau Beras ditandatangani (20/02/2023) dan berlaku Senin (27/02/2023), harga Gabah Kering Panen (GKP) ditingkat petani terus terkoreksi negatif. SE Bapanas memuat beleid Harga Batas Atas GKP Petani sebesar Rp. 4.550 per kg. Angka ini sangat jauh dari perhitungan biaya pokok produksi petani padi yang berada diangka sekitar Rp. 5.050 per kg.

Ketua Bidang Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Partai Buruh, Angga Hermanda, mengungkapkan SE Bapanas menyebabkan harga gabah di lapangan bergejolak. Sebab jika harga batas atas itu dipatuhi seluruh pelaku perberasan, maka petani dipastikan merugi sebesar Rp. 500 per kg untuk setiap gabah yang dihasilkan.

"Sebelum SE Bapanas disahkan, harga rata-rata gabah petani berada direntang Rp. 5.600 - Rp. 6.200 per kg. Namun setelah SE Bapanas ditandatangani, berdasarkan laporan petani konstituen Partai Buruh di Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Jawa Timur, harga GKP ada yang sampai menyentuh Rp3.500 per kg", tutur Angga di Jakarta malam ini (03/03).

Harga gabah petani anjlok juga ditemui di Bantul, Yogyakarta dan Pandeglang, Banten. Harga GKP berada jauh dibawah Rp. 4.200 per kg, dimana merupakan batas bawah SE Bapanas, sekaligus Permendag 24/2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras.

"Kondisi kami petani saat ini bangkrut sebangkrut-bangkrutnya, apalagi di Jawa Timur, Yogyakarta, Banten, Jawa Tengah dan beberapa wilayah sentra produksi padi lainnya sudah mulai memasuki masa panen raya,” keluhnya.

Meskipun penurunan harga juga dipengaruhi gabah yang melimpah dan faktor cuaca, SE Bapanas dinilai menjadi pendorong kuat harga gabah petani merosot secara drastis. Sebab kebijakan ini rentan dimanfaatkan para pembeli gabah untuk membayar harga gabah yang terendah (batas bawah)

Kaum tani adalah entitas massa Partai Buruh, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyesalkan SE Bapanas yang dikeluarkan secara ugal-ugalan, serampangan, tanpa melibatkan petani, hanya diputuskan sepihak bersama korporasi pangan, Perum Bulog dan pelaku penggilingan.

"Seharusnya Bapanas yang dibentuk berdasarkan UU Pangan tersebut tidak membuat kesepakatan dengan perusahaan penggilingan padi dan korporasi padi. Bapanas semestinya membuat kebijakan yang memerintahkan, karena Bapanas itu bukanlah 'holding company' pangan, tapi badan nasional,” katanya.

Partai Buruh secara tegas mendesak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya Bapanas mencabut SE yang kontroversial itu. Kemudian segera menetapkan HPP Gabah dan Beras yang baru yang mengakomodir aspirasi petani, tidak merugikan kelas pekerja: petani, pelaku penggilingan, dan konsumen.

"Partai Buruh menegaskan harga HPP GKP ditingkat petani yang baru harus diatas Rp. 5.600 per kg. Partai Buruh menghendaki petani sejahtera dengan harga gabah yang tinggi, para pelaku penggilingan padi kecil juga bisa untung, dan konsumen beras seperti buruh, kaum miskin kota, dan kelas pekerja lainnya, bahkan petani dan masyarakat perdesaan itu sendiri sebagai 'net consumer'  memperoleh harga beras yang terjangkau", imbuh Iqbal.

"Bagaimana caranya? Negara hadir, kuatkan Perum Bulog sebagai penyangga pangan, jangan biarkan korporasi pangan mendominasi pasar, dan kocok ulang sistem pangan nasional menuju Kedaulatan Pangan. Karena itu, Partai Buruh menempatkan Kedaulatan Pangan sebagai bagian penting platform dalam mencapai Negara Sejahtera ", tutupnya.