Partai Buruh Dinilai Bisa Jadi Partai yang Diperhitungkan jika Mampu Persatukan Kaum Buruh

22/03/2022 16:26 WIB

post-img

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat, Partai Buruh dapat menjadi kekuatan yang diperhitungkan pada pemilihan umum asalkan mampu mempersatukan para buruh. "Jika mampu persatukan semua elemen kaum buruh, maka akan menjadi partai yang diperhitungkan. Namun jika tak bisa bersatu, maka sulit untuk bisa bersaing dalam Pemilu nanti," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Ujang menilai, Partai Buruh sejatinya memiliki segmentasi pemilih yang besar, antara lain karyawan pabrik, guru honorer, petani, dan nelayan. Namun, kata Ujang, suara kelompok-kelompok tersebut terpencar ke banyak partai karena tidak ada suatu partai yang mewadahi aspirasi kelompok buruh.

"Mestinya dengan jumlah buruh yang banyak dan besar di Indonesia, partai buruh mestinya bisa bersaing dan bisa jadi partai minimal papan tengah. Namun faktanya, di pemilu-pemilu sebelumnya selalu gagal masuk Senayan," kata Ujang.

Oleh sebab itu, Ujang menilai Partai Buruh mesti menjaga basis massa kelompok buruh agar tidak lagi lari ke partai lain. Ia yakin, jika kelompok buruh solid dan bersatu, maka Partai Buruh memiliki kans besar untuk bisa bersaing dengan partai-partai lain.

"Jadi kuncinya persatuan di internal para buruh itu agar para buruh mendukung partai buruh yang akan kembali dihidupkan oleh Said Iqbal cs," kata dia. Diketahui, sejumlah organisasi buruh kembali membangkitkan Partai Buruh melalui kongres di Jakarta, Senin (5/10/2021).

Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026. Iqbal menjelaskan, satu alasannya mendirikan Partai Buruh adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan dan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Alasan PB dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) omnibus law. Omnibus law, lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (5/10/2021).

Iqbal mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen. Sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.

Partai Buruh baru setidaknya didukung oleh 11 organisasi serikat pekerja di antaranya para pendiri Partai Buruh lama, KSBSI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), dan KSPI. Lalu, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FSB Farkes), Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI), serta Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).