Serahkan Dokumen Kepengurusan, Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi Sambangi KPUD

12/06/2022 16:34 WIB

post-img

--Sebaran Berita Partai Buruh dari berbagai Media--

Bekasi, KPonline – Executive Commite (Exco) Partai Buruh Kabupaten Bekasi pada Rabu (8/6/2002) melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi.Turut hadir Exco Pusat Partai Buruh Amir Mahfudz mendampingi jajaran pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi antara lain Ali Nur Hamzah (Ketua) dan Guntoro (Sekretaris) untuk menyerahkan dokumen kepengurusan Partai Buruh di tingkat Kabupaten Bekasi.

Audiensi Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi diterima Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin didampingi komisioner dan jajaran sekretariat di Aula Kantor KPU Bekasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Amir mengatakan kedatangannya untuk mendampingi Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi sekaligus bersilaturahim dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pihaknya juga menyerahkan dokumen kepengurusan dan berkoordinasi terkait tahapan Pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni ini.

“Kami mengantarkan kawan-kawan Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi untuk menjalin komunikasi dengan KPU sekaligus ingin mendapatkan informasi terkait tahapan verifikasi partai politik, “ ucap Amir Mahfudz.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menyambut baik kehadiran Partai Buruh di Kabupaten Bekasi dan berjanji akan memberikan pelayanan yang sama kepada semua partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

“Komitmen kami selaku penyelenggara pemilu dapat melayani semua partai politik dengan sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan, baik itu partai baru maupun partai yang sudah memiliki kursi di parlemen,“ tegasnya.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits memaparkan beberapa persyaratan teknis administrasi yang harus dipenuhi oleh parpol agar dapat mengikuti pemilu, diantaranya terpenuhinya kepengurusan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, kepengurusan di 75 % jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan kepengurusan di 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk di tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota,“ imbuhnya. 

Saat dikonfirmasi koran perdjoeangan, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi Ali Nur Hamzah mengatakan partainya sudah memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan dan memenuhi jumlah keanggotaan yang dipersyaratkan sehingga berharap Partai Buruh dapat lolos verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2024.

“Insyaallah persyaratan pengurus dan jumlah anggota yang ditentukan, kami partai buruh sudah memenuhi dan akan semakin maksimal dan sempurna,” kata Ali. (Yanto)

Sumber :koranperdjoeangan.com