Hapuskan Kekerasan dan Diskriminasi, Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan

31/05/2022 11:57 WIB


Setelah menggantung hampir satu dekade akhirnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Selama satu dasawarsa tersebut RUU ini menghadapi berbagai hambatan, dari dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penolakan dari publik, hingga akhirnya masuk kembali dan disahkan DPR. Namun ini bukan berarti kekerasan seksual akan dengan sendirinya terhapus, banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak mendapatkan keadilan, hal ini diperparah dengan relasi kuasa yg timpang dan cara pandang yg sempit. Kita butuh tindakan nyata yang bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan menjamin berjalannya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat. Partai Buruh dengan konstituen kelas pekerja terutama perempuan dan kelompok miskin sangat rentan mengalami dan telah banyak yang menjadi korban kekerasan dan tidak mendapatkan keadilan. UU ini diharapkan dapat memunculkan terobosan dalam sistem peradilan pidana terkait Kekerasan Seksual, dengan adanya aturan yang lebih komprehensif bukan hanya aspek sanksi bagi pelaku namun keluasan cakupan, upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemulihan korban, sehingga memberikan akses keadilan bagi korban. Partai Buruh akan terus berjuang untuk menghapus kekerasan dalam segala hal, diskriminasi bagi perempuan dan kelompok rentan. Untuk semakin meneguhkan komitmen ini, kami akan mengadakan diskusi dengan menghadirkan Jumisih (Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh), Sumiati (KSPI), Mutiara Ika, (Perempuan Mahardika), Genoveva Alicia (Peneliti ICJR), dan Dinda Sabrina (Mahasiswa).

Sumber : Youtube, Bicaralah Buruh