Partai Buruh in dibangun dan didirikan kembali oleh para pendiri yang berasal dari 4 konfederasi serikat pekerja terbesar dan 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer, dan organisasi petani sera nelayan terbesar di Indonesia.


ORGANISASI

  • Pengurus Partai Buruh yang Lama
  • Rumah Buruh Indonesia unsur Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
  • Rumah Buruh Indonesia unsur Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
  • Organisasi Rakyat Indonesia - KSPSI
  • Serikat Petani Indonesia (SPI)
  • Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  • Rumah Buruh Indonesia unsur FSP KEP
  • Rumah Buruh Indonesia unsur FSP FARKES Reformasi
  • Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI)
  • Gerakan Perempuan Indonesia (GPI)

Sesuai dengan namanya, konstituen dari partai ini adalah Buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, buruh tani, buruh nelayan, buruh guru, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, supir angkot, supir truk, supir bus, supir kendaraan darat laut udara, pengemudi ojek, pedagang pasar, ibu jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, PKL, pedagang asongan, pelaku UMKM, pelaku multi level marketing, kelompok masyarakat miskin desa, kelompok masyarakat miskin kota, anak muda pencari kerja, mahasiswa dan pelajar yang akan memasuki dunia kerja, anak band, seniman, olahragawan, kaum cerdik pandai dan sarjana yang menginginkan terwujudnya azas negara sejahtera, kaum masyarakat marjinal yang terpinggirkan, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya.

Ideologi Partai

Pancasila. Dengan titik tumpu pada sila
kedua dan kelima, yaitu kemanusiaan yang
adil dan beradab serta keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia

Asas Partai

Negara Sejahtera atau Walfare State

Platform Perjuangan

Partai Buruh setidak-tidaknya memiliki 13 platform perjuangan, yang meliputi:

  1. Kedaulatan Rakyat
  2. Lapangan Kerja
  3. Anti Korupsi
  4. Jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pengangguran, Jaminan Pendidikan, Jaminan Perumahan, Jaminan Air Bersih, hingga Jaminan Makanan untuk Rakyat
  5. Kedaulatan Pangan (tanah, benih, pupuk, anti impor beras untuk petani), Kedaulatan Ikan, dan Kedaulatan Ternak
  6. Upah Layak
  7. Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat
  8. Hubungan Industrial antara lain Tolak Outsourcing, Tolak Karyawan Kontrak Berkepanjangan, Pesangon yang Layak, jam Kerja yang Manusiawi, Perlindungan Buruh Perempuan, Kerja Layak, Tolak Buruh Kasar TKA, Tolak Pemagangan, dan Tolak PHK yang dipermudah
  9. Perlindungan Perempuan dan Anak Muda
  10. Lingkungan Hidup, Masyarakat Adat, dan HAM
  11. Kesejahteraan dan status PNS untuk Seluruh Guru dan Tenaga Honorer
  12. Pemberdayaan Disabilitas
  13. Membangun Kekuatan BUMN dan Koperasi