02/06/2022 10:30 WIB
Peringatan Hari Buruh Internasional _(May Day)_ tahun 2022 yang tertunda karena tanggal 1 Mei 2022 mendekati Hari Raya ‘Idul Fitri 1443 H. Hari ini (14/05) Partai Buruh bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Timur merayakannya dengan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Aksi demonstrasi tersebut rencananya diikuti sedikitnya 20.000 orang dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Mulai dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab. Lamongan, Kab. Tuban, Kab. Ngawi, Kab. Magetan, Kab./Kota Madiun, Kab. Nganjuk, Kab. Jombang, Kab./Kota Kediri, Kab./Kota Malang, Kota Batu, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember, Kab. Lumajang hingga daerah paling timur yaitu Kab. Banyuwangi. Perwakilan Pengurus Partai Buruh di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga turut ikut serta dalam aksi demonstrasi ini.
Massa aksi bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. A. Yani Surabaya, untuk kemudian bergerak Bersama menuju Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Rencananya aksi demonstrasi akan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB s.d. pukul 17.00 WIB.
Momen Hari Buruh _(May Day)_ tahun ini digunakan untuk pemantapan tekat kaum Buruh untuk membangun kekuatan politiknya sendiri melalui Partai Buruh.
Partai Buruh besutan _Alm._ Muchtar Pakpahan dihidupkan Kembali saat Kongres ke-IV Partai Buruh pada tanggal 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Setidaknya ada 10 (sepuluh) organisasi massa yang menjadi inisiator, yaitu Pengurus Partai Buruh yang lama, Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur KSPI, Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur FSPMI, Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) – KSPSI, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur FSP KEP, Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur FSP FARKES Reformasi, Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) dan Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).
Kaum Buruh menilai kerja-kerja Partai Politik yang ada saat ini ‘jauh panggang dari api’ antara aspirasi rakyat dan keputusan Parpol di parlemen. Pengesahan UU Cipta Kerja _(Omnibus Law)_ adalah salah satu bukti gagalnya Partai Politik sebagai saluran aspirasi rakyat.
Begitu pula Partai Politik yang katanya tidak setuju dengan UU Cipta Kerja _(Omnibus Law)_, namun menolak saat diminta Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai saksi fakta uji materi UU Cipta Kerja _(Omnibus Law)_ di Mahkamah Konstitusi.
Selama ini Buruh hanya dijadikan komoditas politik lima tahunan, setelahnya kesejahteraan buruh diabaikan.
Dengan lahirnya Partai Buruh, maka kaum buruh siap berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Sudah saatnya buruh mengambil peran dalam penentuan arah bangsa melalui kekuasaan politik.
Dalam aksi ini Partai Buruh dan aliansi Gerakan Buruh Indonesia Provinsi Jawa Timur mengusung 18 (delapan belas) isu nasional dan 9 (sembilan) isu lokal, yaitu:
*ISU NASIONAL*
1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja;
2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;
3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;
4. Tolak upah murah;
5. Hapus outsourcing;
6. Tolak kenaikan pajak PPn;
7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;
8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;
9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;
10. Stop kriminalisasi petani;
11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis;
12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS;
13. Pemberdayaan sektor informal;
14. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
15. Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya;
16. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;
17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan
18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
*ISU LOKAL*
*ISU KETENAGAKERJAAN*
1. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
2. Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Berikan sanksi kepada Pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 berupa penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
*ISU JAMINAN SOSIAL*
4. Menagih janji Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membuat Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon.
5. Jalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
6. Alokasikan anggarkan dari APBD Jawa Timur untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU/BP Kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
7. Buat Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mensyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta bukti pembayaran iuran terakhir.
8. Barikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
9. Berikan sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi Pemberi Kerja yang menunggak dan/atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
*CATATAN:*
Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Jawa Timur per April 2022 terendah se-pulau Jawa dan peringkat ke-29 dari 34 Provinsi di Indonesia.
Demikian siaran pers peringatan Hari Buruh _(May Day)_ tahun 2022 di Jawa Timur.
Hormat kami,
*JAZULI, SH.*
Ketua Komite Eksekutif (EXCO) Partai Buruh Provinsi Jawa Timur