Anda Buruh Di Surabaya dan Sekitar Belum Mendapatkan THR ? Hubungi Posko ini

06/04/2023 11:27 WIB

post-img

Surabaya - Partai Buruh Exco Surabaya berupaya untuk "Sat Set " dalam melindungi hak masyarakat dimana salah satunya adalah perlindungan terkait Tunjangan Hari Raya (THR ) mengingat secara khusus THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker tersebut ketentuan pembayaran THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Sehingga apapun status hubungan kerjanya, baik itu karyawan kontrak (PKWT), karyawan tetap (PKWTT), borongan, outsourcing/alih daya atau pun harian lepas, selama buruh tersebut memiliki massa kerja lebih dari 1 (satu) bulan maka wajib dibari THR.

Untuk besaran nilai THR yang harus dibayarkan bagi buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan untuk buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara proporsional yaitu sebesar: “masa kerja per dua belas dikali 1 (satu) bulan upah”

(masa kerja)/12  ×1 bulan upah

Apabila dalam suatu perusahaan besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang besaran nilainya lebih besar dari ketentuan Permenaker 6 Tahun 2016, maka THR yang dibayarkan kepada buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tesebut.

Pembayaran THR harus diberikan dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil yang harus sudah diberikan kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023. Dalam surat edaran tersebut menegaskan Kembali ketentuan dalam Permenker 6 Tahun 2016 dan meminta kepada masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Namun sayangnya dalam SE tersebut tidak menegaskan bahwa bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang dimaksud dalam Permenaker 6 Tahun 2016 adalah berupa denda sebesar 5% (lima persen) bagi perusahaan yang terlambat membayar THR.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayar THR dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat-alat produksi, dan hingga pembekuan kegiatan usaha. Hal tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh sebab itu, EXCO Partai Buruh Kota Surabaya bersama elemen serikat pekerja/serikat buruh dan elemen masyarakat sipil lainnya per hari ini tanggal 6 April 2023 resmi membuka Posko Pengaduan THR tahun 2023 di Kantor DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jl. Simo Pomahan II Surabaya.

Tidak hanya di Simo Pomahan, kami juga membuka Posko Pengaduan di Kawasan-kawasan industri. Diantaranya adalah di Kawasan industri SIER tepatnya berada di Omah Perjuangan, Jl. Berbek Industri V Sidoarjo. Kemudian untuk menjangkau Kawasan industri Surabaya Barat kami membuka Posko Pengaduan yang terletak di Kantor Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam, Romokalisari Gg. V No. 54  RT/RW: 004/001, Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya.

Pengaduan pun juga dapat dilakuka melalui kanal-kanal digital sebagai berikut.:
a.    WhatsApp    : 0895-0595-2823 (hanya melayani chat)
b.    Email        : partaiburuh.sby@gmail.com
c.    Instagram    : @partaiburuh.sby
Atau bisa juga langsung mengisi form pengaduan digital melalui link berikut: 

Form Pengaduan Digital

Ketua Partai Buruh Exco Surabaya ,Nuruddin Hidayat menyampaikan bahwa Kami ingin memastikan hak THR yang dinantikan buruh untuk mencukui kebutuhan hari raya keagamaan benar-benar diiberikan perusahan. Dan kami juga akan mendesak kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR untuk memberikan efek jera.

(Khoirul Anam)