Partai Buruh DKI : Aturan Kampanye 75 Hari, Tidak Fair Untuk Pendatang Baru

13/06/2022 10:36 WIB

post-img

--Sebaran Berita Partai Buruh dari berbagai Media--

karta, KPonline – Sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu, Partai Buruh DKI Jakarta juga mengkritik atas kesepakatan yang dibuat antara penyelenggara pemilu bersama pemerintah dan DPR agar masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari.

“Kesepakatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” jelas sekretaris Partai Buruh DKI, Salman.

“Merujuk ketentuan Pasal 247 dan 276 beleid tersebut, yang menyebutkan bahwa daftar calon anggota legislatif diajukan sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara, masa kampanye dimulai tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.” ungkapnya.

Sembilan bulan itu sudah dipikirkan oleh semua yang terlibat dalam proses pembuatan undang-undang, cukup bagi partai parlemen, bagi partai nonparlemen, bagi partai baru. Sekarang tiba-tiba dibuat kesepakatan, lebih tinggi undang-undang atau kesepakatan.

“Sangat tidak fair, karena pemangkasan masa kampanye ini akan memberatkan partai-partai nonparlemen dan partai baru seperti kami di Partai Buruh.” tambah Salman.

Ia juga menilai bahwa KPU seharusnya independen dan tak membutuhkan persetujuan DPR soal masa kampanye.

Salman menduga ada tekanan dari partai-partai politik di dalam parlemen agar tidak tergusur oleh partai lain pada Pemilu 2024. Salah satunya, dengan memastikan partai-partai nonparlemen seperti partainya tidak memiliki waktu yang memadai untuk berkampanye.

“Waktu 75 hari tidak cukup untuk partai baru maupun partai nonparlemen untuk melakukan kampanye. Kalau partai parlemen, sudah ada dana reses, besar, dia bisa reses kapan saja,” ujarnya.

DPR adalah representasi dan akan jadi peserta pemilu juga, kenapa harus bersepakat dengan peserta pemilu?

(RJ).


Sumber : koranperdjoeangan.com