Mengapa Upah Buruh Maluku Utara Harus Naik 15%? Tuntutan Partai Buruh dan Fakta di Lapangan

22/11/2023 10:53 WIB

post-img

Upah buruh adalah urat nadi kaum buruh dan kaum buruh adalah pencipta kekayaan sebenarnya. Kenapa demikian? Yang harus diingat oleh pemerintah bahwa buruh telah memproduksi hampir semua barang dan jasa. Buruh melakukan di berbagai pabrik dan mereka dikontrol oleh para pengusaha. Dan buruhlah yang menghasilkan berbagai keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha dan dihitung sebagai angka pertumbuhan ekonomi.

Namun, sayangnya, upah buruh di Maluku Utara tidak sebanding dengan kontribusi mereka. Pada tanggal 20 November 2023, rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara memutuskan bahwa upah buruh Maluku Utara hanya naik 7,50%. Keputusan ini sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh. Oleh karena itu, kami Executive Commite Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, yang tergabung di dalamnya berbagai organisasi buruh, menuntut agar pemerintah merevisi kembali keputusan tersebut dan menaikkan upah buruh Maluku Utara menjadi 15%.

Tuntutan kami ini didasarkan pada beberapa alasan berikut:

Pertama, kenaikan upah buruh 7,50% tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak buruh. Sebab, faktor yang paling menentukan adalah harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi yang kenaikannya di atas 30 persen. Hal itu menjadi pertimbangannya karena komoditas tersebut merupakan bahan pangan yang dikonsumsi oleh buruh. Belum lagi terkait dengan persoalan pendidikan yang tiap tahun semakin meningkat biayanya, belum lagi soal kesehatan, dan lain-lain.

Kedua, kenaikan upah buruh 7,50% tidak sesuai dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam middle income country (negara dengan pendapatan menengah). Dengan pencapaian produk domestik bruto (PDB) per kapita antara 4.046-12.535 dollar AS. Sebagai negara dengan pendapatan menengah, Indonesia seharusnya mampu memberikan upah yang lebih layak dan adil bagi buruhnya.

Ketiga, kenaikan upah buruh 7,50% sangat tidak logis jika dibandingkan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional pada tahun 2023 adalah 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah 5,2 persen. Sedangkan inflasi Maluku Utara pada tahun 2023 adalah 3,34 persen dan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara adalah 20,53 persen. Jadi, seharusnya upah buruh Maluku Utara naik 15 persen, tentu itu masih logis dan rasional. Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/ kota di tahun berjalan.

Keempat, kenaikan upah buruh 7,50% tidak akan mengganggu keseimbangan pengusaha, seperti yang sering dijadikan alasan oleh pemerintah. Dengan alasan pertumbuhan ekonomi hanya dari sektor pertambangan dan menjadi beban bagi sektor usaha yang lain. Ini logika yang sangat tidak masuk akal. Justru sebaliknya, kenaikan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan mempengaruhi peningkatan kenaikkan harga-harga barang, dan lain-lain dari sektor usaha lainnya.

Secara teori, kenaikan upah bisa tidak mengurangi keuntungan jika harga dinaikkan. Tetapi, kenaikkan harga akibat kenaikan upah relatif tidak akan mengurangi daya beli masyarakat, karena kenaikan harga itu diimbangi oleh kenaikan upah dan pendapatan masyarakat. Kenaikan harga hanya akan berdampak pada daya beli masyarakat jika kenaikan harga itu tidak dibarengi dengan kenaikan upah atau pendapatan masyarakat. Artinya, kenaikan harga hanya akan berdampak pada daya beli masyarakat jika kenaikan harga itu bersumber dari (1) kenaikan biaya alat-alat produksi dan/atau (2) kenaikan keuntungan pengusaha, yang tidak diimbangi oleh kenaikan upah.

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur untuk merevisi kembali upah buruh yang sudah ditetapkan 7,50% menjadi 15%. Jika hal ini tidak diindahkan, maka kami akan mengkonsolidasikan seluruh kaum buruh di Maluku Utara untuk melakukan mogok.

Maluku Utara, 20 November 2023
Yuzril Muksi, SE, M.Si
Ketua Executive Commite-Komite Ekeskutif Partai Buruh Provinsi Maluku Utara