SAVE 16 Pengurus SPN PT. Kahoindah Citragarment Cakung.

05/07/2022 11:10 WIB

post-img

Menindaklanjuti Permasalahan Ketenagakerjan yang terjadi di Pt. kahoindah Citragarment yang beralamat di  Jl. Bali Blok D/16 Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Utara. dimana salah satu Permasalahan terkait dengan diambilnya Cuti Tahunan para pekerja pada tahun 2020 sebanyak 5 (lima) hari untuk kepentingan Pengusaha yang jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187. 

Bahwa atas Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Kahoindah Citragarment, kemudian PSP SPN PT. Kahoindah Citragarment mendaftarkan perkara pelanggaran Norma ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara Cq. Bagian Pengawasan. dimana Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 (satu) dan Nota Pemetiksaan 2 (dua) yang isinya meminta kepada pihak Pengusaha untuk mengembalikan Cuti Tahunan sebanyak 5 (lima) hari kepada para Pekerja. Dan karna tidak ada etikad baik dari Pihak Perusahaan untuk mengembalikan Cuti Tahunan para Pekerja, maka pada tanggal 13 s/17 September 2021 Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kahoindah Citragarment bersama dengan Anggota melakukan Mogok kerja sesuai ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.

Dan karna kejadian Mogok kerja yang dilakukan Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja SPN pada tanggal 13 s/d 17 September 2021, kemudian Pihak Perusahaan justru memotong Upah para Pekerja selama 5 (lima) hari. Sehingga apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT. Kahoindah Citragarment jelas-jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.

Atensi :

Saat ini 16 Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. Kahoindah Citragarment sedang di Gugat (Gugatan ke-2) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dugaan Union Busting. Maka dengan ini, kami Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kahoindah Citragarment menaruh harapan besar agar permasalahan yang terjadi di Perusahaan kami ini bisa cepat di selesaikan, terkait :

  1. Kembalikan Cuti Tahunan para Pekerja sebanyak 5 (lima) hari yang di ambil oleh Perusahaan secara sepihak pada tahun 2020.
  2. Kembalikan Upah Pekerja yang di potong oleh Perusahaan selama 5 (lima) hari (Pasca Mogok).
  3. Cabut Gugatan PHI terhadap 16 Pengurus Serikat Pekerja (SPN)

 

Sumber : Change.org