28/06/2022 10:32 WIB
Partai Buruh bersama puluhan elemen serikat buruh mendukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang antara lain mengatur pemberian cuti melahirkan bagi buruh selama 6 bulan dan cuti bagi suaminya selama 40 hari. Partai Buruh mendukung karena ketentuan tersebut dapat melindungi generasi penerus bangsa. "Dengan adanya cuti melahirkan selama 6 bulan, maka kualitas anak-anak yang dilahirkan menjadi lebih sehat, cerdas, dan mempunyai mental yang lebih kuat," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam siaran persnya, Senin (27/6/2022).
Menurut Said, dari sisi kesehatan, cuti melahirkan 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan, akan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak yang dilahirkan.
"Organisasi kesehatan dunia (WHO) bersama organisasi buruh sedunia (ILO) termasuk yang merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan ibu dan anak, maka perlu cuti 6 bulan," katanya.
"Dalam Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas tersirat bahwa pemberian cuti melahirkan yang lebih lama adalah sebuah keniscayaan di negara-negara industri modern," imbuhnya.
Selain itu, banyak negara sudah menerapkan cuti melahirkan 6 bulan ini. Negara-negara itu adalah negara kawasan Eropa Nordik. Kendati demikian, produktivitas pekerja perempuan di sana tak menurun.
"Bahkan pekerja yang mendapat cuti melahirkan dalam waktu yang cukup tersebut menjadi lebih produktif karena mereka sudah bisa merawat bayinya dalam waktu yang cukup," kata Said.
Karena itu, kata Said, tidak tepat jika produktivitas menurun dijadikan alasan penolakan oleh sejumlah pihak. Said menambahkan, aturan cuti melahirkan 6 bulan harus diterapkan karena selama ini cuti 3 bulan banyak tak diberikan pengusaha.
"Akibatnya, banyak ibu melahirkan menjadi stres sehingga bayinya kekurangan gizi bahkan stunting (tumbuh tidak selayaknya bayi normal). Bagi masa depan suatu negara, hal ini sangat berbahaya," ujar Said Iqbal.
Sumber : republika.co.id
Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A