Partai Buruh Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pilkada 2024

09/10/2024 08:54 WIB

post-img


Bogor,Partaiburuh.or.id - Senin, 7 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota Angkatan III, yang akan berlangsung hingga 10 Oktober 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada delegasi dari 12 partai non-parlemen mengenai tata cara dan mekanisme gugatan perselisihan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti PMK 3, PMK 4, dan undang-undang terkait.

Bimtek kali ini diikuti oleh 12 partai politik non-parlemen, yang masing-masing mengirimkan 15 delegasi, terdiri dari 8 perwakilan provinsi dan 7 dari Jabodetabek. Pelatihan yang dilaksanakan di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi ini fokus pada materi penanganan perselisihan Pilkada serentak secara nasional, serta membahas berbagai jenis pelanggaran yang dapat terjadi dalam sengketa hasil pemilihan.

Materi yang disampaikan mencakup dinamika penanganan Pilkada, proses pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi, dan ambang batas permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Dalam ketentuan Mahkamah Konstitusi, permohonan sengketa harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara oleh KPU kota, daerah, atau provinsi.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan tim hukum dari berbagai partai politik, termasuk Partai Buruh, dalam menangani potensi sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Tim hukum dari Partai Buruh, khususnya dari Badan Advokasi Hukum Partai Buruh, turut serta dalam bimtek ini. Mereka akan mendapatkan pelatihan mendalam tentang tata cara hukum yang berlaku, sehingga sengketa hasil Pilkada dapat diselesaikan secara tepat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas Pilkada 2024. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan proses hukum dalam perselisihan Pilkada dapat berjalan lebih efektif, adil, dan transparan.