Partai Buruh: Jangan Tunggu Seabad, Selesaikan Konflik Agraria di Pakel Banyuwangi Sekarang Juga!

20/02/2023 15:51 WIB

post-img

Jakarta - Tersiar kabar dari ujung timur pulau Jawa belum lama ini tentang kriminalisasi petani dan pejuang Reforma Agraria. Sekitar 3 orang yakni Mulyandi selaku Kepala Desa Pakel, Suwarno Kepala Dusun Durenan, dan Untung seorang petani dicegat aparat kepolisian ketika hendak menghadiri pertemuan Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi di Desa Aliyan (03/02).

Masyarakat Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, diketahui sudah puluhan tahun berkonflik dengan perusahaan perkebunan cengkih, PT Bumi Sari Maju Sukses (Bumi Sari). Perjuangan warga mendapatkan tanah sejak era kolonial Belanda, 

Berdasarkan laporan dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), konflik Pakel berawal pada tahun 1925 sekitar 2.956 warga mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi kepada pemerintah kolonial Belanda. 

Permohonan itu disetujui dengan penerbitan Akta 1929. Namun sejak tahun 1980-an, tanah yang dikelola rakyat diklaim masuk kedalam areal perusahaan Bumi Sari dan bahkan peta kerja Perum Perhutani. Konflik memuncak pada tahun 1999-2000 dan terus berlanjut hingga saat ini.

Menyikapi itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan konflik yang telah berlangsung hampir satu abad, dan melintasi tujuh pemerintahan di republik ini harus segera diselesaikan.

"Pemerintah jangan tunggu sampai satu abad, kalau 1925 dikurangi 2023, berarti sudah terjadi konflik sekitar 98 tahun. Ayo selesaikan jangan sampai berlarut hingga 100 tahun bahkan lebih", seru Iqbal.

Menurut Partai Buruh, peta jalan percepatan penyelesaian konflik agraria sudah terang, sebab.bersama Reforma Agraria 9 Juta Hektare menjadi program prioritas Presiden Jokowi. 

Pada tahun 2021 lalu, hasil Rapat dengan Presiden Jokowi bahkan sudah dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria, yang telah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri untuk menjaga kondusifitas lapangan dan mencegah terjadinya kriminalisasi di lokasi konflik agraria.

Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal amat menyayangkan konflik agraria yang tak kunjung usai, serta kriminalisasi yang terjadi di Pakel.

"Semestinya pendekatan persuasif dan kemanusiaan yang dikedepankan sebagai upaya mempercepat penyelesaian konflik agraria. Bukan melalui jalur hukum yang berkacamata kuda, yang mengorbankan rakyat kecil", ujarnya

Sementara itu, pada Jumat lalu (17/02) telah digelar  sidang pra-peradilan tiga petani Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. Sidang ini diwarnai dukungan dari ribuan orang yang bersedia menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan bagi ketiga petani. Sebelumnya mereka ditetapkan tersangka atas dugaan kasus menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

Berdasarkan pemberitaan di media massa, Kepolisian Resort Banyuwangi beralasan menetapkan Suwarno dkk sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim tanah di Pakel yang diakui melalui Akta Penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu 11 Januari 1929 yang dikeluarkan atas nama Achmad Noto Hadi Soerjo.

Said Iqbal menambahkan, "Selain Akta 1929, status HGU perusahaan cengkih dan klaim areal Perum Perhutani juga mesti jelas, mengingat beberapa tanah dengan luas sekitar 300-qn hektare sudah dikuasai dan dikelola untuk membangun kehidupan oleh petani dan masyarakat desa, dengan ditanami antara lain jagung, pisang, cabe, dan beternak sapi".

"Partai Buruh mendorong pemerintah untuk bekerja cepat, Partai Buruh juga terus mendukung Rukun Tani Sumberejo Pakel, Tekad Garuda, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan berbagai elemen gerakan rakyat lainnya yang memperjuangkan tanah di Pakel, Banyuwangi", tutur Said Iqbal.