Partai Buruh Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (caleg) Pemilu 2024

18/01/2023 10:32 WIB

post-img

Jakarta - Partai Buruh membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. Dalam pendaftaran ini, partai buruh memberlakukan lima aturan khusus, yang mayoritas didominasi ketentuan jika terlibat politik uang.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan partainya melarang segala bentuk biaya atau pungutan yang dimaksudkan sebagai imbalan atau kompensasi atas pendaftaran bakal caleg di seluruh tingkatan.

"Termasuk dalam pengertian ini adalah uang pendaftaran, mahar, ongkos sewa perahu, atau istilah lain yang sejenis dengan itu," kata Said Iqbal, Selasa (17/1/2023)

Said menambahkan, pengurus dan anggota Partai Buruh yang terbukti meminta dan/atau menerima mahar politik akan dikenakan sanksi berat.

"Termasuk sanksi pemberhentian," ujar dia. "Partai Buruh menolak keras praktik politik uang dalam proses pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Said.

Ia menambahkan, pendaftar yang terbukti memberikan uang kepada pengurus dan/atau anggota Partai Buruh dalam proses pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan ditolak pendatarannya.

Sebelumnya, Partai Buruh resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 Desember 2022, setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual di seluruh wilayah. Partai yang diklaim sebagai reinkarnasi Partai Buruh besutan Mukhtar Pakpahan itu mendapatkan nomor urut 6 untuk Pemilu 2024.