Posko Orange Sultra Perjuangkan Hak Petani Sawit yang 7 Tahun Belum Dibayar Perusahaan

20/02/2023 07:00 WIB

post-img

Sulawesi - Partai Buruh menginisiasi pendirian Posko Orange, sebagai bentuk nyata dalam membantu perjuangan masyarakat yang dirampas atau dikerdilkan hak-haknya. 

Di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Posko Orange mendapatkan pengaduan dari sejumlah petani, yang telah dirampas haknya oleh pihak perusahaan. 

"Posko Orange menerima kedatangan Pak Basri Beddu (Koordinator Kelompok Petani Plasma Sawit), yang mewakili 42 orang petani, mengadukan permasalahannya kepada Posko Orange Partai Buruh - Sulawesi Tenggara," ujar Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Konawe Selatan, Bung Andi Razak, pada Minggu (19/02/23). 

Kedatangan mereka pun disambut hangat oleh jajaran kepengurusan partai di Posko Orange. Sehingga Pak Basri dengan sangat terbuka untuk menceritakan apa yang menjadi duduk persoalannya.

Bung Andi menegaskan, bahwa selama 12 tahun ke belakang (terhitung masa tanam 4-5 tahun dan 7 tahun masa penantian masyarakat), para petani merasa dibohongi oleh perusahaan yang bernama PT. Merbau. Padahal, lahan yang disewakan akan dijanjikan bagi hasil oleh perusahaan, kepada para petani. 

"Lahan mereka seluas 400 hektare disewakan ke perusahaan dan dijanjikan oleh perusahaan akan membagi hasil panen sawit perbulan," tambah Bung Andi. 

Para petani pun tak tinggal diam. Mereka terus mendesak kepada perusahaan untuk memberikan haknya, namun nyatanya hanya janji yang bisa diterima. 

"Terkait lahan sawit mereka, sejak 2016 oleh PT Merbau dijadikan kebun plasma. Kalau dihitung mulai masa tanam, sampai sekarang itu 12 tahun."

"Dan belum mendapatkan bagian sepeser pun oleh perusahaan tersebut. Setelah didesak selalu dijanji-janjikan."

Bahkan, Bung Andi menyoroti, bagaimana penetapan harga yang harus transparan, serta mengikuti harga pasaran dunia. Sehingga ia berharap, bahwa perusahaan bisa memberikan harga yang berkeadilan. 

"Yang menjadi permasalahan sekarang, para petani sudah dibuatkan rekening pembayaran, tapi belum diketahui berapa besaran harga /kg selama 7 tahun."

Oleh sebab itu, Bung Andi bersama jajaran Posko Orange Partai Buruh Sultra, terus berjuang untuk memberikan bantuan, serta pendampingan kepada petani. Agar bisa membantu para petani mendapatkan hak-haknya kembali. 

"Makanya Partai Buruh hadir untuk mendampingi proses pembayaran tersebut," tegas Bung Andi. 

Hingga tulisan ini diterbitkan, terhitung sudah hari keempat bagi Posko Orange Sultra, dalam memberikan bantuan pendampingan hukum. 

"Hari ini hari ke 4, kami Partai Buruh melakukan pendampingan aduan tersebut," tutup Bung Andi. 

Pak Basri Beddu, yang hadir langsung  juga turut merasakan manfaat dari adanya Posko Orange Partai Buruh. Lantaran, pengaduannya dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan kerja nyata. 

"Terimakasih Partai Buruh," ujar Pak Basri, yang juga merupakan tokoh petani setempat.