Partai Buruh Dukung Aksi Buruh Soal UMP DKI

13/07/2022 11:40 WIB

post-img

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku akan melakukan aksi besar-besaran terkait putusan PTUN Jakarta membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2022.

"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022) malam.

Sebagai informasi, PTUN membatalkan kenaikan minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854, dikembalikan menjadi Rp. 4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Terhadap hal itu, Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh menegaskan bahwa pihaknya juga mendukung perjuangan kaum buruh untuk menolak upah murah. 

Terkait dengan hal itu, Partai Buruh akan hadir bersama-sama kaum buruh dalam aksi terkait UMP DKI.

"Kaum buruh adalah konstituen Partai Buruh. Karena itu, tidak mungkin partai ini hanya berdiam diri. Kami juga akan turun aksi," tegasnya.