Partai Buruh Optimis Nembus Senayan

15/07/2022 17:19 WIB

post-img

Partai Buruh optimis akan menjadi kontestan Pemilu 2024 dan salah satu penghuni Senayan. Salah satunya, punya jutaan kader di seluruh Indonesia.
                " Ada 60 juta buruh formal dan 70 juta buruh informal siap memenangkan Partai Buruh." ujar Sekretaris Jendral Partai Buruh, Ferri Nuzarli kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dijelaskannya , Partai Buruh terbentuk dari 11 organisasi besar. Di antaranya, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).
                Ferri memaklumi dedngan analisa sejumlah pengamat politik yang meragukan keberhasilan partai baru lolos ke Senayan. Sebab, partai anyar belum bisa berbicara hasil suara, karena memang belum mengikuti kontestasi pesta demokrasi.
                Aktivitas Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini keberatan kalau partai anyar, seperti Partai Buruh berangkat tanpa basis massa di masyarakat. Sehingga, sulit meraih Citra atas dominasi partai besar yang lebih lawas berkontestasi di pesta demokrasi.
                Dia Menegaskan, Partai Buruh berangkat dari semangat kelas pekerja agar bisa berjuang di jalur ekstraparlementer dam parlementer. Pasalnya, para buruh menyadari, jaminan kesejahteraan mereka, harus diperjuangkan sendiri secara politik di Senayan.
                Misalnya, ketika partai di Senayan mengesahkan Undang - Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Bisa jadi, sejarah menjadi berbeda ketika Partai Buruh sudah berada di DPR. " Jadi, semangat kelas pekerja itu memenangkan partai," katanya.
                Selain itu, lanjut Ferri, gelombang rakyat mendukung Partai buruh begitu besar tidak hanya kalangan buruh perkja formal. Para pekerja informal seperti ojek online, pedagan UMKM, petani, hingga nelayan menyambut baik perjuangan partainya. Ferri memastikan, Partai Buruh sudah siap mendaftarkan diri sebagai calon kontestan Pemilu 2024 dengan seluruh persyaratan, dan siap diverifikasi secara admistrasi maupun faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).