Partai Buruh: KPU Perlu Wajibkan 30 Persen Durasi Iklan Kampanye untuk Caleg Perempuan

23/03/2022 09:36 WIB

post-img

HALLO JAKARTA - Partai buruh menyatakan, kebijakan “affirmative action” untuk politisi atau caleg perempuan belum memadai.

Oleh karena itu perlu dilakukan terobosan agar prilaku pemilih yang mengutamakan memilih laki-laki bisa berubah.

Partai Buruh juga meminta campur tangan negara, untuk menerapkan “affirmative action” secara total, yakni dengan memberikan kesempatan caleg perempuan tampil di depan publik.

Wakil Sekretaris Jenderal, Komite Eksekutif (Exco) Pusat Partai Buruh, Indri Yulihartati menyatakan, walaupun pengurus partai politik di tingkat pusat dan caleg yang diusulkan parpol sudah diwajibkan untuk menyertakan minimal 30 persen perempuan, tetapi hasilnya politisi perempuan di DPR RI jumlahnya belum menyentuh angka 30 persen.

Indri mengakui negara memang tidak bisa memaksa rakyat untuk memilih caleg perempuan. Tetapi jika kebijakan affirmative action diterapkan secara total, bukan mustahil 30 persen kursi parlemen bisa diduduki politisi perempuan. “Untuk mewujudkan hal itu KPU bisa menetapkan aturan agar 30 persen durasi iklan kampanye wajib menampilkan figur caleg perempuan,” ujarnya seperti rilis yang diterima hallojakarta.com, Senin (17/1/2022).

“Salah satu tahapan yang menentukan keterpilihan calon itu kan tahap kampanye. Nah, selama ini saya perhatikan partai-partai politik belum memberikan kesempatan yang proporsional kepada caleg perempuannya untuk ditampilkan dihadapan publik. Misalnya dalam iklan kampanye yang ditampilkan di media arus utama,” tambah dia.

Kondisi tersebut menurut Indri, memberi pengaruh terhadap tingkat pengenalan calon perempuan di mata pemilih. Akibatnya, popularitas caleg perempuan selalu kalah dari caleg laki-laki. Dampak lanjutannya adalah tingkat penerimaan (aksebtabilitas) dan keterpilihan (elektabilitas) calon perempuan juga otomatis menciut.

Oleh sebab itu, agar calon-calon perempuan dapat lebih dikenal, disukai, dipilih, dan kemudian bisa mengisi lebih banyak kursi di parlemen, maka negara perlu menunjukan totalitasnya dalam menerapkan kebijakan ‘affirmative action’ ini dengan cara membuat aturan yang berorientasi pada keadilan dan kesetaraan gender.

“Mengingat kewenangan untuk mengatur teknis kampanye ada di lembaga KPU, maka sangat tepat jika dalam peraturan KPU nanti diatur agar setiap iklan kampanye yang ditayangkan parpol di media cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran lainnya, wajib menampilkan wajah caleg perempuan dengan porsi minimal 30 persen dari total durasi iklan,” ucapnya.

Komitmen Partai Buruh

Khusus di Partai Buruh, Indri menjamin komitmen yang tinggi dan konkret dalam memperjuangkan kaum perempuan. “Seluruh pengurus kami dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan semuanya diwajibkan menyertakan minimal 30 persen perempuan. Begitu pun dalam perkara pencaleg-kan dan iklan kampanye. Beres itu,” ujarnya..

“Tetapi yang menjadi kekhawatiran saya justru dari partai-partai yang lain. Kalau tidak dipaksa lewat aturan, perhatian mereka kepada kaum perempuan sangat minimalis. Sebab keberpihakan kepada kelompok perempuan semestinya menjadi tanggung jawab dari seluruh partai politik, tidak hanya kewajiban Partai Buruh. Disinilah kehadiran negara lewat pembentukan regulasi menjadi sangat penting," pungkasnya