Selain Gugat ke MK, Buruh Bawa Isu UU PPP-Omnibus Law ke Dunia Internasional

23/06/2022 13:19 WIB

post-img

-- Sebaran Berita : Said Iqbal dari berbagai media --

Jakarta - Partai Buruh memastikan akan mengambil langkah untuk menolak UU PPP. Selain mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), para buruh juga akan mengadakan kampanye secara internasional. Demikian yang dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"Kita akan melakukan kampanye secara sosial media dan internasional. Sebagaimana yang saya jelaskan, urusan UU PPP dan terkait kembali dibahasnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, saya sebagai salah satu pengurus daripada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkantor di Jenewa, Swiss, yaitu ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) telah memasukkan ke dalam sidang ILO. Baru saja kemarin dibahas dalam komite, namanya Komite Aplikasi Standar," jelas Said dalam Konferensi Pers Partai Buruh bersama Serikat Buruh yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/6/2022).

Komite Aplikasi Standar adalah komite yang membahas pelanggaran-pelanggaran konvensi ILO. Omnibus Law UU Cipta Kerja melanggar sekurang-kurangnya 3 konvensi ILO. Yakni tentang konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat, No. 98 tentang hak berunding, dan No. 133 tentang upah minimum.

Oleh karena itu, ILO berkepentingan menyidangkan kasus UU PPP dan UU Omnibus Law Cipta kerja ini. Secara bersamaan kampanye internasional itu juga, KSI dan Partai Buruh telah melapor ke International Konfederasi Serikat Buruh Sedunia atau (ITUC) yang berkantor di Belgia. Ada satu panel ITUC, yang akan melakukan kampanye internasional untuk melawan pemerintah Indonesia dan DPR dalam hal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Demi melawan keputusan pemerintah tersebut, pihak buruh di luar negeri akan ikut andil dengan mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), di setiap negara masing-masing.

"Salah satu bentuk perlawanan, seluruh kantor-kantor KBRI akan dikirimkan surat protes, oleh serikat buruh di masing-masing negara," ujar Said.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin juga menentang regulasi terkait UU PPP itu dengan melakukan aksi.

"Kita menentang upaya untuk memaksakan regulasi dengan cara melakukan aksi. Aksi adalah cara untuk menolak kesewenang-wenangan UU PPP," tegas Salahuddin.



Sumber : Detik Finance

Penulis : Kholida Qothrunnada