Serikat Buruh Akan Demo Besar-besaran, Ingin Tetapkan UMP Jakarta 5,1 Persen

16/07/2022 18:19 WIB

post-img

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran di Balai Kota DKI Jakarta dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Juli 2022 nanti.

Hal ini berkaitan dengan para buruh yang mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap hasil PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta soal penolakan revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen.

“KSPI bersama partai buruh elemen serikat buruh yang lain termasuk FSPMI akan lakukan aksi pada hari selasa, tanggal 19 Juli 2022, tuntutannya adalah mendukung Gubernur Anies terhadap keputusan UMP DKI Jakarta yang naik 5,1 persen, tuntunan kedua meminta Gubernur Anies untuk banding ke Mahkamah Agung,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (15/7).

Selain itu, pihak buruh juga mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk segera mengajukan banding ke PTUN paling lambat pada 19-20 Juli 2022. Menurut Said Iqbal langkah tersebut wajib dilakukan oleh Gubernur Anies. “Kalau Anies gak Banding berarti Anies gak konsisten terhadap keputusannya, dia harus banding,” tegas Said.

Lanjutnya, dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini semua serikat buruh telah dipanggil oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jakarta dan mayoritas menolak keputusan PTUN tersebut.

Nantinya, dalam demonstrasi tersebut terdapat kurang lebih 500 hingga 1000 buruh yang akan turun ke jalan untuk datang memberi tuntutan.

“Jadi aksi ini akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta dan ada kurang lebih 500 hingga 1000 buruh yang tercatat akan datang di Balai Kota dan PTUN Jakarta pada 19 Juli 2022,” tambah Said.


Sumber : kumparan.com