DPR Sahkan UU PPP, Buruh Ancam Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

25/05/2022 12:44 WIB

post-img

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa dengan sikap DPR RI yang mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.

"Saya sangat kecewa dengan DPR karena tetap mengesahkan UU PPP yang ditolak kalangan buruh dan masyarakat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Andi Gani meyakini UU PPP yang disahkan ini akan menjadi landasan hukum sekaligus memuluskan jalan bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia mengingatkan kepada DPR untuk selalu mendengar aspirasi rakyat.

 

Secara terpisah, Partai Buruh bersama seluruh elemen serikat pekerja menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Menurut Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, revisi UU PPP hanya akal-akalan hukum. Bukan sebagai kebutuhan hukum.

"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan.

 

sumber : KOMPAS