Pekan Ini, Partai Buruh Akan Gugat UU PPP ke MK

23/06/2022 13:45 WIB

post-img

-- Sebaran Berita : Said Iqbal dari berbagai media --

AKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan petani menyatakan, bakal menggugat Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Gugatan akan dimasukkan pada hari Kamis, paling lambat Minggu ini," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022) malam. Siad menyebut bahwa judicial review akan diajukan untuk uji formil dan materiil.

Menurutnya, UU PPP yang direvisi DPR secara kilat pada bulan lalu hanya akal-akalan politik dari pemerintah dan DPR untuk melakukan pembenaran dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. "Jadi diakal-akali agar omnibus law dibenarkan dalam sistem pembuatan peraturan perundang-undangan, yang tujuannya adalah untuk melegalkan UU Cipta Kerja," kata Said

Alasan kedua, revisi UU PPP dilaksanakan secara buru-buru dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas. "Bagaimana mungkin ibu dari sebuah undang-undang dibuat hanya 10 hari. Padahal Undang-undang ini adalah dasar dari pembentukan Undang-undang. Tetapi dibahas dengan cara kejar tayang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu. "Bisa dipahami jika undang-undang ini cepat sekali dibahas. Karena Ketua Panja Baleg dan anggotanya adalah muka-muka yang membahas omnibus law UU Cipta Kerja, yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil," ungkapnya.

Sumber : Kompas.Com

Penulis : Vitorio Mantalean