DPR Sahkan RUU PPP, Buruh akan Demo Besar-besaran 3 Hari Berturut-turut

25/05/2022 11:31 WIB

post-img

--Sebaran Berita Partai Buruh dari berbagai Media--

TEMPO.COJakarta - Partai Buruh bersama Serikat Buruh bakal menggelar aksi demo besar pada 8 Juni 2022. Hal ini untuk merespon Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU PPP menjadi undang-undang. Partai Buruh mengecam DPR Sahkan RUU PPP.

"Melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur," ujar Presiden  Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 23 Mei 2022. 

Said menerangkan aaksi besar-besaran ini bakal digelar selama tiga hari berturut-turut. Massa akan membawa tuntutan menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," kata Said. 

Pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 - 2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, seluruh anggota parlemen setuju dengan pengesahan tersebut. 

Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Akan tetapi MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi. Akhirnya DPR Sahkan RUU PPP.

 

Sumber : M JULNIS FIRMANSYAH (Tempo)