Ketua Partai Buruh Labuhanbatu: Sudah 9 Hari, Pelaku Penembakan SatPam PTPN III (Persero) Belum Juga Terungkap

31/05/2022 05:56 WIB

post-img

--Sebaran Berita Partai Buruh dari berbagai Media--

Rantauptapat, KPonline – Sembilan hari sudah berlalu, pelaku percobaan pembunuhan kepada Andika Syahputra anggota SatPam PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) belum juga mampu diungkap oleh Polres Labuhanbatu.

“Artinya Predator masih bebas berkeliaran dan siap untuk memangsa dan membunuh SatPam yang lain di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS)” Kata Wardin Ketua Partai Buruh Kabupaten Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online Minggu sore (29/05) di Rantauprapat.

“Partai Buruh sangat berkepentingan dengan perkara percobaan pembunuhan ini, sebab korban adalah seorang Buruh dan kami terus memantau serta memonitoring perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, khususnya Polres Labuhanbatu.

Kita minta kepada AKBP Anhar Arlia Rangkuti sebagai Kapolres Labuhanbatu, untuk segera mengungkap perkara ini dan membekuk pelakunya, sebab dampak dari perkara percobaan pembunuhan ini membuat trauma semua SatPam PTPN III (Persero) KANAS, dan menjadikan mereka tidak akan fokus didalam menjaga aset perusahaan, apa lagi kita ketahui PTPN III (Persero) KANAS terdaftar sebagai objek vital nasional (Obvitnas) yang pengamanannya melekat pada POLRI, dan SatPam pembantu utama Polri didalam memelihara dan menjaga Kamtibmas” Kata Wardin.

Lanjutnya” Dari kronologis kejadian serta bukti petunjuk yang dibeberkan oleh Andika Syahputra ke media,(Berita KP Online 20 Mei 2022-Red) sebenarnya sudah cukup bagi Polri untuk menuntaskan perkara percobaan pembunuhan ini.

Selain itu, kita juga minta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk segera menertibkan kepemilikan senjata jenis Airsoft gun diseputaran PTPN III (Pesero) KANAS dan menerapkan Undang- Undang Darurat No.12 Tahun 1951 kepada pemilik senjata Airsoft gun yang tidak memiliki izin,sebab dasar kepemilikan senjata Airsoftgun sudah sangat jelas diatur pada
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga , dan pada Pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa Airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Artinya senjata Airsoft Gun selain untuk kepentingan olah raga, dilarang dipergunakan untuk kepentingan lain.” Tegas Wardin.

Ketua Partai Buruh ini menghimbau”Demi terungkapnya perkara percobaan pembunuhan ini, kami menghimbau kepada semua Buruh di PTPN III (Persero) KANAS agar bisa bekerja sama dengan Polri, memberikan informasi baik yang berhubungan langsung dengan kejadian percobaan pembunuhan dan siapa saja yang memilik senjata airsoft gun” Tutupnya mengakhiri Komunikasi.
(Anto Bangun)

Sumber : koranperdjoeangan.com