Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin Dan Partner Siap Ajukan Judicial Review UU PPP Ke MK

22/06/2022 10:30 WIB

post-img

Sebaran Berita : Said Iqbal dari berbagai media

Jakarta, KPonline – Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (UU PPP) mendapat sorotan dari kuasa hukum Partai Buruh hal ini di sampaikan Said Salahudin yang sekaligus koordinator kuasa hukum Partai Buruh melalui daring Konsferensi Pers Partai Buruh Rabu, 21 Juni 2022.

Acara yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wib tersebut menegaskan bahwa Partai Buruh menolak revisi UU PPP yang sudah di tanda tangan oleh Presiden Jokowi pada 16 Juni 2022 dan sama halnya Partai Buruh menolak Omnibus Law Undang – undang Cipta Kerja.

“Partai Buruh akan segera mengajukan Juricial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini”, Ucap Said Salahudin.

Ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menolak pengesahan Undang – undang 13 tahun 2022. Pertama secara Formil ada kerugian Konstisional bagi Partai Buruh dalam hal ini sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, jelasnya

“Sehingga dalam hal ini UU 13 tahun 2022 aspek kepastian hukum ini tidak terpenuhi, Selain itu juga tidak sesuai dengan asas kedayagunaan yang betul betul di butuhkan dan hanya untuk memuluskan undang – undang cipta kerja yang sebelumnya sudah cacat formil berdasarkan keputusan MK”, tambahnya

“Dari aspek materil pasal 64 (1b) disebutkan rancangan pembentukan undang – undang menggunakan sistim Omnibus Law. Maka secara Filosofis, Sosiologis dan Yuridis metode Omnibus Law harus memperhatikan korelasi Undang – undang”, lanjutnya.

“Untuk itu Partai Buruh sudah mempersiapkan agenda Judicial Review tersebut dan untuk materinya akan kita siapkan untuk kita ajukan”, tutup Said Salahudin. (M.Rasikin)

 

Sumber : Koran Perdjoeangan.com