Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu, Said Iqbal Tiba di Kantor Bawaslu RI

13/06/2022 16:58 WIB

post-img

--Sebaran Berita Partai Buruh Dari Berbagai Media--
Jakarta,KPonline – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sambangi kantor Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta pada Senin (13/6/2022). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelumnya, Said Iqbal sempat bertandang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (9/6/2022) dan menyinggung soal pentingnya asas jujur dan adil (jurdil) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia menyinggung tentang kesepakatan KPU dengan DPR terkait aturan masa kampanye yang waktunya diperpendek.

“Soal masa kampanye yang disepakati KPU bersama DPR hanya 75 hari itu juga kami tegas menolak. Aturan itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang semestinya bisa dilaksanakan sekitar sembilan bulan,” ungkapnya.

Menurut Iqbal, perintah undang-undang kepada KPU sudah sangat jelas bahwa KPU cukup melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU).
Atas dasar itu dirinya menilai tidak diperlukan adanya sebuah kesepakatan.

“KPU itu kan lembaga yang mandiri dan independen. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi Peserta Pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultasi saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU,” kata Said Iqbal.

Penolakan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye 75 hari menurut Said Iqbal adalah hal yang serius.
Dirinya bahkan menyebut tidak akan ragu untuk mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU jika aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu itu tetap diberlakukan.

“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Lembaga mana pun yang menentang peraturan perundang-undangan pasti kami lawan. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki Kantor KPU,” ujarnya.