Buruh Beri Waktu Sepekan Gubernur Anies Ajukan Banding Putusan PTUN

16/07/2022 12:47 WIB

post-img

Jakarta (pilar.id) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberi waktu sepekan untuk Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Buruh menolak putusan PTUN yang merevisi upah minimum (UMP) DKI Jakarta yang diajukan pengusaha.

“Kami harap Gubernur Anies itu cepat dalam minggu depan, hari Rabu atau Kamis melakukan banding,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Said menyatakan, PTUN abuse of power dalam kewenangannya. Semestinya, kata dia, PTUN hanya menguji dan menyidangkan terkait dengan persoalan administrasi.

“Apakah pejabat negara melakukan penyimpangan terhadap administrasi atau prosedur dalam memutuskan sebuah kebijakan,” sambung dia.

PTUN, lanjut Said, cukup memberikan putusan berupa menolak atau menerima gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu. PTUN dapat mempertimbangkan terjadi kesalahan administrasi, sehingga tidak perlu memutuskan besaran UMP. Sebab, kenaikan upah diputuskan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atau Dewan Pengupahan Provinsi.

“Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp4,53 juta per bulan. Ini kan berbahaya,” kata dia.

Menurut Said, apabila PTUN menggunakan Omnibus Law sebagai dasar acuan, seharusnya kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen atau di bawah Rp4,5 juta per bulan. Sedangkan dengan menggunakan keputusan gubernur kenaikan upahnya sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,67 juta rupiah per bulan.

“Yang PTUN memutuskan Rp4,53 juta, dasarnya apa? Nggak ada yang nyuruh. Itu namanya abuse of power,” tegas dia. (Akh/din)


Sumber : pilar.id
Penulis : Achmat D