Indonesia Bukan Negara Sejahtera

24/03/2023 09:15 WIB

post-img

Oleh: Gede Sandra (Sarjana untuk Indonesia)

 

Gambar di atas diambil dari laporan World Inequality Report tahun 2022. Sumbu tegak adalah porsi pendapatan, sumbu mendatar adalah periode waktu tahun 1900 saampai 2021 Grafik merah mewakili porsi pendapatan 10 persen masyarakat terkaya. Grafik biru mewakili porsi pendapatan 50 persen orang kebanyakan. Garis jingga/oranye sengaja ditambahkan untuk menandai awal masa pemerintahan Jokowi.

Ketimpangan sejak Hindia Belanda hingga Jokowi

Pada tahun 1900, zaman Hindia Belanda, 10 persen orang kaya menguasai 43 persen pendapatan. Lima puluh persen orang kebanyakan menguasai 18 persen pendapatan.

Menjelang kemerdekaan Republik di tahun 1940-an, saat perang Dunia II, ketimpangan pendapatan di cikal bakal Negara Indonesia semakin tajam. Saat itu 10 persen orang terkaya menguasai 49 persen pendapatan, sementara 50 persen rakyat hanya menguasai 16 persen pendapatan.

Kemerdekaan, kemudian 20 tahun pemerintahan Sukarno (1945-1965), berhasil mengurangi ketimpangan pendapatan. Porsi pendapatan yang dikuasai 10 persen orang terkaya turun menjadi 43 persen (sama seperti tahun 1900) sedangkan 50 persen rakyat naik porsi pendapatannya menjadi 18 persen.

Pemerintahan Suharto, selama 16 tahun pertama (1966-1982) sukses mempertahankan struktur pendapatan yang mirip peninggalan era Sukarno, tapi kemudian 16 tahun kedua (1982-1998) ketimpangan semakin tajam. Porsi pendapatan untuk 10 persen orang terkaya mencapai 50 persen dari total pendapatan, sementara porsi untuk 50 persen masyarakat turun ke 13 persen.

Paling istimewa adalah pemerintahan pasca Reformasi, terutama Gus Dur. Gus Dur sukses membawa ketimpangan pendapatan yang paling baik di sepanjang sejarah Republik. Porsi pendapatan 10 persen orang terkaya anjlok sampai ke 40 persen. Sementara porsi pendapatan 50 persen masyarakat mencapai titik tertingginya di 18 persen dari total pendapatan. Menyamai era Hindia Belanda (tahun 1900).

Pemerintahan Megawati tidak membuat ketimpangan lebih baik, malah sedikit menajam. Masa SBY periode pertama (2004-2010) ketimpangan pendapatan malah melonjak tajam, Sepuluh persen orang terkaya sempat mencapai 49 persen porsi pendapatannya, sementara 50 persen orang kebanyakan anjlok ke 13 persen. Tapi ini diperbaiki di periode keduanya (2010-2014), SBY berhasil sedikit mengurangi ketimpangan pendapatan meskipun tidak signifikan. Sepuluh persen orang terkaya menguasai 44 persen pendapatan, dan 50 persen orang kebanyakan menguasai 16 persen total pendapatan.

Yang sialnya, di ujung Reformasi ini, di masa Pemerintahan Jokowi, ketimpangan kembali menjadi semakin buruk. Porsi 10 persen orang terkaya memang tidak setinggi zaman SBY atau akhir Suharto, pada tahun 2021 mencapai 48 persen. Tapi porsi pendapatan 50 orang kebanyakan di era Jokowi ini sangat rendah hanya 12,4 persen dari total pendapatan. Lebih buruk dari menjelang Proklamasi atau Zaman Hindia Belanda.

Rakyat Jauh dari Sejahtera

Di Indonesia yang sejahtera hanya orang kayanya saja. Sebagai perbandingan. Di Asia Timur, porsi 10 persen orang terkayanya rata-rata hanya menguasai 43 persen pendapatan. Bandingkan dengan Indonesia yang 48 persen. Artinya orang kaya Indonesia lebih banyak menguasai pendapatan nasional daripada orang-orang kaya di negara tetangganya di Asia Timur.

Jangan bermimpi mau menyamai Negeri-Negeri Eropa Utara, yang merupakan contoh terbaik dari Negara Sejahtera. Contohnya di Swedia, porsi pendapatan 10 persen orang terkaya hanya 30 persen dari total pendapatan, dan porsi pendapatan 50 persen orang kebanyakan mencapai 24 persen (dua kali lipat Indonesia!). Artinya yang kaya tidak terlalu kaya, yang miskin juga tidak terlalu miskin. Sangat berkeadilan sosial. Sila Kelima sudah lama terwujud di Swedia, belum terjadi di sini.

Di Negeri yang sangat liberal seperti Amerika Serikat saja, 10 persen orang terkayanya meguasai 45 persen pendapatan nasional dan 50 persen orang kebanyakannya menguasai 13,3 persen pendapatan nasionalnya. Indonesia masih lebih timpang dari Amerika Serikat. Indonesia lebih liberal dari negara asal neoliberal, jadi Indonesia saat ini sudah layak dijuluki sebagai Negara super liberal! Yang kaya tambah kaya, yang miskin makin miskin.

Liberalisasi dalam sektor perburuhan, pertanian, dan lingkungan hidup sudah terwakili dengan UU dan Perpu Cipta Kerja. Mungkin hanya di Indonesia yang upah pekerjanya dapat dipotong seenaknya dengan izin oleh Pemerintah. Mungkin hanya di Indonesia, negara agraris yang petaninya hidup miskin karena tidak diproteksi Negara, pengadaan pupuk diliberalisasi secara paksa dengan minimnya pupuk subsidi, impor pangan digencarkan justru saat panen.

Yang kontradiktif, meskipun porsi pendapatan orang kaya di Indonesia sangat tinggi, tapi penerimaan pajak justru sangat rendah. Hanya di era Jokowi rasio penerimaan pajak terhadap perekonomian mencapai titik terendahnya sepanjang Republik, hanya 9 persen. Bandingkan dengan rata-rata rasio penerimaan pajak Negara Asia yang mencapai 19 persen (dua kali lipat Indonesia!). Atau bandingkan dengan Amerika Serikat yang sebesar 26 persen. Jangan mimpi mau mebandingkan dengan tax ratio Swedia, 42 persen (4 kali lipat Indonesia!)

Artinya apa? Artinya Pemerintahan Jokowi gagal menarik pajak dari orang-orang kaya. Orang-orang kaya malah diampuni pajaknya (Tax Amnesty) sampai dua kali di negeri ini, tidak ada di seluruh Dunia. Pegawai-pegawai pajaknya korup, main mata dengan orang kaya. Seorang seperti Rafael Alun perputaran uangnya mencapai Rp 500 miliar. Artinya dapat diperkirakan bahwa peringanan pajak yang diberikan Rafael Alun kepada orang-orang kaya wajib pajaknya seharusnya mencapai belasan triliun rupiah. Itu dari seseorang dengan posisi seperti Rafael Alun saja, bagaimana dengan teman-temannya yang belum tertangkap, atau atasan-atasannya. Tidak berlebihan apabila potensi kerugian pajak Negara akibat dugaan korupsi berjamaah ini diperkirakan mencapai ratusan triliun Rupiah.

Karena minimnya penerimaan pajak, maka pemerintah harus bergantung kepada surat utang yang berbunga tinggi. Bunga tinggi tersebut pembayarannya diambil dari pajak yang sudah sangat sedikit itu (atau dari utang baru), dan dibayarkan kembali ke orang-orang kaya -yang menyimpan uangnya di bank- bank pembeli surat utang. Subsidi pupuk petani dihapus, gaji pekerja dipotong, subsidi energi (yang rentan mengurangi daya beli rakyat) dipotong, Sementara pajak orang kaya diampuni, pembayaran pajaknya bisa dinegosiasikan, bahkan kekayaannya disubsidi dengan bunga surat utang yang tinggi.

Jadi sudah paham kan mengapa Indonesia bukan Negara Sejahtera? Karena di sini yang sejahtera hanya segelintir orang kayanya saja, sementara mayoritas rakyatnya masih jauh dari sejahtera