JHT Tidak Bisa Cair Semua, Partai Buruh Siap Ajukan Uji Materi UU P2SK

29/12/2022 16:03 WIB

post-img

Jakarta,- Presiden  Partai Buruh Said Iqbal akan menggugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun depan. Yang bakal menjadi fokus adalah soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Said Iqbal menilai ada pasal selundupan yang kurang menguntungkan buruh. Hal ini dilakukan setelah usulan JHT yang hanya bisa dicairkan saat memasuki masa pensiun telah dibatalkan.

"Kemarin kan sudah dicoba bahwa JHT hanya bisa diambil saat pensiun. Kita lawan. Akhirnya presiden mendengar dan tidak jadi. Sekarang di UU P2SK masuk pasal selundupan," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).

Adapun pasal selundupan yang dituduhkan buruh terkait keberadaan akun utama dan akun tambahan. Buruh menyebut akun utama lebih besar dari akun tambahan.

"JHT ada dua akun, akun utama dan akun tambahan. Kami terus terang nggak diajak ngomong. Akun utama lebih besar dari akun tambahan," tuturnya.

Menurutnya yang nanti boleh dicairkan hanyalah akun tambahan. Masalahnya jumlahnya untuk akun tambahan lebih kecil.

"Yang boleh diambil hanya akun tambahan. Kalau misalnya persentasenya 30% akun tambahan, 70% akun utama, sama saja JHT saat PHK hanya boleh diambil 30%. Kami akan lakukan judicial review dan aksi bersama, khususnya pasal JHT," tegasnya.

Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan RUU P2SK atau Omnibus Law Keuangan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Rapat itu digelar ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR lainnya, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR resmi menyetujui RUU P2SK alias Omnibus Law Keuangan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (8/12). Pengambilan keputusan itu melibatkan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.