Menerima Keputusan MK, Partai Buruh Siap Mengikuti Pelaksanaan Pemilu 2024

15/06/2023 16:54 WIB

post-img

Jakarta,Partaiburuh.or.id - Setiap partai politik harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu dengan menggunakan proporsional terbuka, termasuk Partai Buruh. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi adalah yang pertama dan terakhir, tidak ada banding. 

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan system pemilu yang dibacakan pada hari ini, Kamis (15/6).

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Said Iqbal.

Namun demikian, Said Iqbal mengingatkan. Yang paling penting dari semua itu adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang termasuk "mahar politik untuk menjadi caleg dan capres", karena dugaannya masih banyak berlangsung politik uang dalam setiap pemilu. Apalagi dengan sistem proporsional terbuka ini. 

“Penyelenggara pemilu harus benar-benar bebas dari tekanan dari parpol manapun,” tegas Said Iqbal.