Omnibus Law Mengetuk Hati Seluruh Pimpinan SP/SB Untuk Bersatu Bersama di Partai Buruh

14/02/2023 14:43 WIB

post-img

Sidoarjo - Salah satu pimpinan elemen serikat pekerja yang ada di Indonesia, yang juga turut hadir dalam Rapat Akbar Persatuan Buruh Jawa Timur, yakni Sunandar (SP KEP), menyadari bahwa kedatangan Omnibus Law lah, yang pada akhirnya mampu  mengetuk hati seluruh pimpinan SP/SB untuk bersatu dalam satu wadah Partai Buruh. 

Hal tersebut di sampaikan secara langsung oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua SP KEP Indonesia di depan simpatisan Partai Buruh yang hadir dalam rapat akbar yang di laksanakan di Hotel Neo - Sidoarjo, Jawa Timur hari ini (Selasa, 14/02/23).

Tidak di pungkiri, semenjak adanya Omnibus Law, khususnya cluster Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah di sah kan oleh pemerintah saat ini, tidak semakin membuat kaum pekerja menjadi sejahtera, bahkan malah sebaliknya. 

Beberapa pasal yang menjadi penyebab terdegradasi nya hak para pekerja adalah sebagai berikut :
1. Pasal 59, yang mengatur terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau masa kerja karyawan kontrak, yang saat ini batas waktunya semakin di perpanjang, atau dengan kata lain, kontrak seumur hidup dan tidak ada pengangkatan karyawan tetap. 
2. Pasal 79 ayat (2) huruf (b), yang mengatur terkait waktu libur, kini cuma di berikan istirahat selama 1 hari dalam sepekan, padahal sebelumnya diberikan 2 hari untuk istirahat dalam sepekan
3. Pasal 79 ayat (3), yang mengatur terkait hak cuti, kini dalam ciptaker hanya diberikan 12 hari dalam setahun, sedangkan bagi para pekerja wanita yang butuh hak cuti lebih banyak, pastinya aturan ini akan memberatkan. 
4. Pasal 88, yang mengatur terkait pengupahan yang kini tidak ada lagi skema perumusan upah dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang terbaru, namun di serahkan sepenuhnya kepada pemerintah, dan hal ini akan beresiko membuat pemerintah menjadi sewenang-wenang dalam menentukan upah para pekerja.

Beberapa pasal diatas hanya sebagian contoh kecil, yang membuat pekerja semakin terpuruk dan susah untuk menjadi sejahtera di negara sendiri, dan itupun masih banyak pasal-pasal lainnya yang juga akan mampu merugikan kaum pekerja dalam waktu yang sangat panjang.

Dalam sambutan penutup, Sunandar pun turut mengingatkan kepada seluruh anggota ataupun simpatisan Partai Buruh, agar jangan pernah ada keraguan lagi dalam memberikan dukungan secara total kepada "rumah" ini (Partai Buruh), agar kedepannya kesejahteraan yang di cita-citakan buruh selama ini bisa segera di wujudkan.