Solidaritas Partai Buruh: Bebaskan Budi Pego, Pulihkan Keadilan Lingkungan Hidup di Tumpang Pitu Banyuwangi

25/03/2023 15:45 WIB

post-img

JAKARTA. Berdasarkan laporan yang diterima Partai Buruh, kasus Heri Budiawan atau yang dikenal Budi Pego kembali mencuat setelah hari Jumat kemarin (24/03/2023) ditangkap. Saat ini Budi Pego sedang berada di Lapas Banyuwangi dengan penahanan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penahanan didasarkan pada putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dirinya.

Kasus Budi Pego berawal dari keresahan warga desa dimana pemerintah secara gegabah mengabaikan fakta ilmiah serta sosial-ekonomi dalam pemberian izin tambang di Hutan Lindung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui Tumpang Pitu merupakan kawasan ekologis yang menjadi benteng alam dan penyangga taman nasional, penggerak ekonomi mikro dan memiliki nilai-nilai budaya bagi warga sekitar Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan. 

Selain Budi Pego, Kehadiran industri pertambangan di Tumpang Pitu Banyuwangi, yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold Tbk, yakni PT. Bumi Suksesindo (BSI) dan PT. Damai Suksesindo (DSI) sejak tahun 2012, telah menyebabkan kriminalisasi 8 orang pada tahun 2015.

Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BSI dan PT. DSI ini terletak di beberapa desa di Kecamatan Pesanggaran, dengan IUP OP BSI seluas 4.998 ha, dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha.

Menanggapi itu, Ketua Bidang Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Partai Buruh, Angga Hermanda, menyesalkan penangkapan kepada Budi Pego.

"Kasus ini sangat politis, akhir tahun 2018 lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) bahkan memberi dukungan kepada pejuang HAM dan Lingkungan Budi Pego, serta berpandangan kasus ini dijalankan dengan proses hukum yang kurang wajar", terang Angga.

Sejak tahun 2017 Budi Pego bersama warga lainnya yang gencar menggelar aksi tolak tambang disekitar Gunung Gamping dituduh aparat melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme di muka umum dengan media tulisan (spanduk). Para pejuang lingkungan lalu dijerat dengan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Meskipun tidak pernah ditunjukkan bukti fisik simbol yang dimaksud dalam persidangan, Pengadilan Negeri Banyuwangi tetap memvonis bersalah dengan hukuman penjara 10 bulan (23/02/2018). Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atas banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Proses hukum kian memanas tatkala Mahkamah Agung dalam putusan kasasi justru menambah hukuman pidana menjadi 4 (empat) tahun penjara. 

Namun dengan solidaritas dari berbagai gerakan rakyat, akademisi, dan lembaga pejuang HAM untuk keadilan Budi Pego, eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang dinilai tak adil tersebut tidak terlaksana. Sampai pada hari Jumat kelabu kemarin (25/03/2023) Budi Pego dieksekusi.

Menurut Angga, kasus yang sudah berlarut 5 (lima) tahun kemudian dibangkitkan kembali berpotensi kuat sebagai rangkaian membungkam suara pejuang lingkungan. Terlebih pemidanaan yang dilakukan tak terkait penolakan terhadap tambang, melainkan kasus politis.

Angga menambahkan, "Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".

Karena itu Partai Buruh menyatakan solidaritas kepada Budi Pego, dan mendesak ia segera dibebaskan. Presiden dan Menko Polhukam mesti sadar bahwa kasus teridentifikasi kriminalisasi. Sekali lagi, Pemerintah harus membebaskan Budi Pego dan mengevaluasi total tambang di Banyuwangi dengan menghadirkan keadilan lingkungan hidup bagi rakyat.