22/11/2023 10:46 WIB
Jakarta,Partaiburuh.or.id - Menyikapi kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp 165.583, maka Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (21/11).
Menurut Said Iqbal, PP 31/2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Di mana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said Iqbal.
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” lanjutnya,
Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi 5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik 165 ribu sehingga menjadi 5.067 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur.
“Jika kenaikannya hanya 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25%,” terang Said Iqbal.
“Kemnaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya nggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3,” tegasnya.
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan hari ini. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.
Menyikapi hal itu, menurut Said Iqbal, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya.