Mengenal Posko Orange, Bantuan Pelayanan Masyarakat dari Partai Buruh

29/01/2023 15:58 WIB

post-img

Partai Buruh baru saja melakukan launching sebuah tempat pengaduan untuk bantuan pelayanan masyarakat, yang dinamakan dengan 'Posko Orange'. Nantinya, posko tersebut akan terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan pelayanan. 

 

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam launching Posko Orange, di Jl. Radjiman, Pupar, Cakung, Jakarta. Posko tersebut akan terbuka, dan siap bekerja setiap harinya untuk melayani masyarakat. 

 

"Sebelum dan setelah Pemilu, Partai Buruh akan terus bekerja melayani masyarakat," tegas Said Iqbal, di depan Posko Orange Jakarta, pada Minggu (29/01). 

 

Lebih lanjut, Said Iqbal berharap, dengan adanya posko tersebut dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya kelas bawah yang memang menjadi konstituennya. Lantaran selama ini, masyarakat mengalami bagaimana yang namanya diskriminasi dalam bentuk pelayanan. 

 

"Kita akan bantu semua yang membutuhkan, termasuk seluruh konstituen dari Partai Buruh. Mulai dari buruh pabrik, buruh informal, serta buruh migran yang ada di luar, Indonesia."

 

"Juga petani, nelayan, PRT, anak jalanan, guru dan tenaga honorer, tenaga kesehatan, penyandang disabilitas, serta generasi milenial dan Gen Z yanng menjadi anak kita bersama."

 

Partai Buruh sendiri akan menargetkan sekitar 150 titik Posko Orange di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga bantuan pelayanan bisa didekatkan dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. 

 

 

Adapun Posko Orange sendiri akan memberikan 12 macam bantuan pelayanan. Mulai dari pekerja yang mengalami PHK sepihak, masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum, hingga mereka yang mengalami perampasan tanah semena-mena. 

 

Adapun 12 hal tersebut ialah:

 

1. Di PHK Sepihak

2. Uang Pesangon Tidak Dibayar atau Tidak Sesuai

3. Outsourcing dan Buruh Kontrak yang Mengalami Pelanggaran Hukum

4. Gaji/THR Tidak Dibayar/Dipotong

5. Kriminalisasi Terhadap Buruh, Petani, Nelayan dan Aktivis

6. Mengalami KDRT dan Pelecehan Seksual

7. Tidak Mendapatkan Cuti

8. Ditolak Rumah Sakit dan Terkendala dengan BPJS

9. Pelayanan Publik yang Buruk dan Tidak Profesional

10. PRT Mengalami Kekerasan

11. Memerlukan Bantuan atau Pendampingan Hukum 

12. Tanah Dirampas atau Digusur