14 Program Partai Buruh

15/12/2023 07:23 WIB

post-img

14 Program Partai Buruh

1. Kedaulatan Rakyat

Partai Buruh Berpegang Pada Paham Kedaulatan Rakyat. Oleh Sebab Itu, Untuk Memastikan Demokrasi Dapat Tumbuh Dan Berkembang Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Maka Partai Buruh Berkomitmen Untuk Mempertahankan Dan Memperkuat Semua Produk Hukum Yang Dianggap Sudah Memberikan Kepastian Pelindungan Dan Jaminan Kebebasan Kepada Rakyat.

Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Dinilai Tidak Demokratis Dan Membatasi Hak Serta Kebebasan Rakyat Untuk Terlibat Dalam Proses Pengambilan Keputusan Politik Negara, Akan Ditinjau Ulang Dan Dicabut Atau Dibatalkan.

Demokrasi Tidak Bisa Lagi Dibajak Oleh Kelompok Oligarki Yang Berusaha Mengubah Paham “Daulat Rakyat” Menjadi “Daulat Tuan, Daulat Uang, Dan Daulat Dinasti”. Oleh Sebab Itu, Dalam Melaksanakan Paham Kedaulatan Rakyat Partai Buruh Akan Menempatkan Rakyat Sebagai Sumber Legitimasi Konstitusi.

Di Bidang Hukum, Program Kedaulatan Rakyat Antara Lain Akan Diwujudkan Partai Buruh Dengan Cara; (I) Menjamin Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul; (Ii) Menjamin Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran Dengan Lisan Atau Tulisan; (Iii) Menjamin Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum Tanpa Rasa Takut; (Iv) Menjamin Kemerdekaan Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh Untuk Melakukan Pemogokan Secara Nasional.

Berikutnya; (V) Menjamin Kebebasan Pekerja/Buruh Formal Dan Informal, Petani, Nelayan, Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Medis, Tenaga Honorer, Pedagang Kecil, Pengemudi Transportasi Online, Kaum Perempuan, Orang Miskin, Serta Masyarakat Marginal Lainnya Untuk Mengungkap Segala Macam Praktik Manipulasi Dan Penyimpangan Yang Dilakukan Oleh Para Pejabat Dan Pengusaha. 

Dibidang Politik, Program Kedaulatan Rakyat Akan Diwujudkan Partai Buruh Dengan Cara Antara Lain; (I) Menghapus Aturan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold); (Ii) Menghapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold); (Iii) Menghapus Aturan Pembatasan Hak Memilih Berdasarkan Dokumen Administratif (Hak Memperoleh Surat Suara Ditentukan Oleh Alamat Ktp Pemilih).

Selanjutnya; (Iv) Memberikan Hak Kepada Pemilih Untuk Mengajukan Usul Penarikan Anggota Dewan Yang Tidak Memenuhi Janji Politik Dan Berkhianat Kepada Rakyat Melalui Mekanisme ‘Constituent Recall’ (Pergantian Antar Waktu Atau Paw Anggota Dewan Berdasarkan Usulan Pemilih); (V) Pembiayaan Partai Politik Oleh Negara Melalui Pengaturan Yang Ketat Dan Transparan Dengan Melibatkan Peran Serta Masyarakat Untuk Mengawasi Keuangan Partai Politik.

Program Kedaulatan Rakyat Dibidang Politik Juga Akan Diwujudkan Partai Buruh Dengan Cara; (Vi) Mengupayakan Tersedianya Mekanisme Jajak Pendapat (Referendum) Berskala Nasional Guna Memberikan Kesempatan Kepada Rakyat Untuk Ikut Ambil Bagian Dalam Proses Pengambilan Keputusan Negara Yang Bersifat Penting, Strategis, Dan Menyangkut Hajat Hidup Rakyat Banyak. Partai Buruh Berpandangan, Jajak Pendapat Merupakan Ekspresi Paling Kokoh Dari Implementasi Kedaulatan Rakyat.

Dibidang Sosial Budaya, Program Kedaulatan Rakyat Antara Lain Akan Diwujudkan Partai Buruh Dengan Cara Memberikan Kesempatan Seluas-Luasnya Kepada Masyarakat Di Daerah, Khususnya Masyarakat Adat Untuk Mempertahankan Tradisi Serta Mengembangkan Seni, Budaya, Dan Bahasa Daerah Dalam Rangka Membatasi Meluasnya Pengaruh Budaya Asing.

Dibidang Ekonomi, Program Kedaulatan Rakyat Akan Diwujudkan Partai Buruh Antara Lain Dengan Memberikan Peluang Dan Kesempatan Seluas-Luasnya Kepada Rakyat Kecil Untuk Mengembangkan Koperasi Agar Dapat Bersaing Dengan Perusahaan-Perusahaan Besar Milik Para Pengusaha.

2 Lapangan Kerja

Dalam Program Lapangan Kerja, Partai Buruh Berpedoman Pada Ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Uud 1945 Yang Berbunyi: “Tiap-Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan.”. Pasal Ini Harus Dimaknai Bahwa Setiap Pekerjaan Yang Tersedia Di Bumi Indonesia Adalah Milik Warga Negara Indonesia. Oleh Sebab Itu, Negara Harus Mengutamakan Warga Negara Indonesia Untuk Mengisi Seluruh Lapangan Pekerjaan Yang Tersedia, Kecuali Perkerjaan Tersebut Tidak Mampu Dikerjakan Oleh Pekerja/Buruh Indonesia.

Dibidang Politik, Program Lapangan Kerja Partai Buruh Akan Diwujudkan Antara Lain Dengan Cara; (I) Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Berikut Peraturan Pelaksanaannya; (Ii) Membatalkan Revisi Undang-Undang Minerba Beserta Seluruh Produk Hukum Turunannya; (Iii) Mengubah Sistem Impor Pangan Dari Sistem Kuota Menjadi Tarif, Agar Mafia Kartel Impor Pangan Dapat Diberantas Dan Harga-Harga Pangan Di Kalangan Masyarakat Dapat Turun Secara Seginifikan; Dan (Iv) Segala Bentuk Investasi Asing Akan Diwajibkan Untuk Memungkinkan Terjadinya Alih Teknologi.

Dibidang Hukum, Program Lapangan Kerja Akan Diarahkan Partai Buruh Untuk Melindungi Hak-Hak Pekerja/Buruh Dimana Aparatus Negara, Misalnya, Tidak Boleh Berpihak Atau Memberikan Keistimewaan Kepada Perusahaan Atau Pengusaha Dengan Mengabaikan Hak-Hak Pekerja. Pungli Dan Praktik Korupsi Yang Kerap Muncul Dalam Penyediaan Lapangan Kerja Harus Diberantas Setuntas-Tuntasnya.

Dibidang Sosial Dan Budaya, Program Lapangan Kerja Akan Diarahkan Partai Buruh Untuk Menciptakan Budaya Produktif, Jujur, Dan Transparan, Dengan Memperbanyak Ruang Kreativitas, Seni, Dan Budaya Yang Dapat Diisi Oleh Rakyat Pekerja.

Dari Angkatan Kerja Sebanyak 139 Juta Orang Saat Ini, Hanya 84 Juta Orang (60%) Yang Bekerja Secara Penuh. Sementara Itu, 55 Juta Orang Lainnya Menjadi Pengangguran, Setengah Menganggur, Dan Hanya Bekerja Paruh Waktu. Oleh Sebab Itu, Dibidang Ekonomi, Program Lapangan Kerja Partai Buruh Akan Diarahkan Pada Program Industrialisasi Nasional Untuk Menyerap 55 Juta Rakyat Yang Masih Bernasib Kurang Baik, Sehingga Perekonomian Negara Dapat Tumbuh Hingga Di Atas 10 % (Sepulun Persen) Setiap Tahunnya, Selama 10 Tahun.

Agar Lapangan Kerja Dapat Lebih Terbuka, Maka Negara (Dalam Hal Ini Bumn) Akan Diarahkan Untuk Bisa Menguasai Hingga 55% Seluruh Konsesi Tambang Dan Minerba Dan 45% Sisanya Diberikan Kepada Swasta. Seluruh Surat Utang Pemerintah (Melalui Mekanisme ‘Debt Swap’ Dan ‘Debt To Nature Swap’) Harus Direnegosiasi Agar Dapat Mengurangi Beban Pembayaran Bunga Di Apbn, Sehingga Apbn Dapat Menyisihkan Anggaran Yang Lebih Besar Untuk Mendorong Perekonomian.

3.Pemberantasan Korupsi

Dibidang Hukum, Program Pemberantasan Korupsi Akan Dilakukan Partai Buruh Antara Lain Dengan Cara; (I) Memperkuat Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk); (Ii) Meninjau Ulang Keberadaan Dan Fungsi Dewan Pengawas Kpk Yang Berpotensi Mengurangi Atau Menghambat Peran Pegawai Kpk Dalam Memberantas Korupsi; (Iii) Memperberat Sanksi Pidana Kepada Para Koruptor Dengan Hukuman Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati.

Selanjutnya; (Iv) Mengubah Budaya Korupsi Yang Sudah Mengakar Diberbagai Lembaga Negara, Terutama Di Lingkungan Lembaga Perwakilan Rakyat Dengan Budaya Baru Yang Lebih Transparan Dan Akuntabel; (V) Membentuk Undang-Undang Perampasan Asset Sebagai Payung Hukum Untuk Memiskinkan Para Koruptor.

Dibidang Politik, Setiap Penyelenggara Negara Yang Memiliki Harta Kekayaan Dengan Besaran Yang Tidak Wajar, Wajib Dilakukan Pemeriksaan Dan Diumumkan Secara Terbuka Kepada Publik. Lembaga Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Akan Didorong Untuk Lebih Aktif Mengawasi Transaksi Dan Aliran Dana Penyelenggara Negara Yang Tidak Wajar. Harta Kekayaan Para Koruptor Harus Dirampas Oleh Negara Dan Dialihkan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.

Dibidang Sosial-Budaya, Program Pemberantasan Korupsi Akan Dilaksanakan Partai Buruh Dengan Menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini Di Sekolah-Sekolah. Membangun Kesadaran Serta Mendorong Masyarakat Untuk Lebih Aktif Dalam Mengawasi Pengelolaan Keuangan Negara Tanpa Rasa Takut. Sanksi Sosial Terhadap Koruptor Dapat Diberikan Masyarakat Agar Dapat Menimbulkan Efek Jera Kepada Pelakunya. Budayawan Dan Seniman Didorong Untuk Lebih Banyak Memproduksi Karya-Karya Bertemakan Anti Korupsi.

Dibidang Ekonomi, Program Anti-Korupsi Akan Diwujudkan Partai Buruh Dengan Cara Membuat Kebijakan Yang Menghindari Munculnya Konflik Kepentingan, Khususnya Antara Pelaku Bisnis Dengan Aparatur Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Proyek Ekonomi. Utang Para Pengemplang Pajak, Terutama Mereka Yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Akan Dikejar Dan Ditagih.

4. Jaminan Sosial

Sumbangan Untuk Bpjs Tenaga Kerja Akan Ditingkatkan Dari Sebelumnya 5% (Lima Persen) Menjadi 10% (Sepuluh Persen), Dengan Komposisi 3% (Tiga Persen) Ditanggung Pekerja Dan 7% (Tujuh Persen) Ditanggung Oleh Perusahaan.

Sektor Esktraktif Seperti Sawit Dan Batubara Harus Mengalokasikan 5% (Lima Persen) Pendapatannya Untuk Membiayai Jaminan Sosial Rakyat.

Program Jaminan Sosial Yang Sudah Ada Akan Ditingkatkan Kualitasnya Oleh Partai Buruh Yang Meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Dana Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian. Nilai Jaminan Kematian Sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Selain Itu, Partai Buruh Akan Memperjuangkan Jenis Jaminan Sosial Tambahan (Jaminan Sosial Baru) Yang Meliputi Jaminan Dana Pengangguran, Jaminan Pendidikan, Jaminan Perumahan, Jaminan Air Bersih, Dan Jaminan Makanan.

Jaminan Makanan Akan Diberikan Kepada Orang Miskin Dalam Bentuk Uang Sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Per Bulan.

Bpjs Kesehatan Didorong Untuk Menjadi Gratis Sehingga Menjadi Sistem Jaminan Kesehatan Universal.

5. Kedaulatan Pangan Dan Reforma Agraria

Program Kedaulatan Pangan Dan Reforma Agraria Akan Diwujudkan Partai Buruh Dengan Cara Membatasi Penguasaan Pangan Oleh Korporasi. Penggunaan Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan.

Agar Pada Setiap Masa Panen Petani Dapat Selalu Memperoleh Keuntungan, Maka Partai Buruh Berkomitmen Untuk Menjaga Rasio Antara Harga Gabah Dengan Harga Pupuk Dengan Perbandingan 3:2.

Partai Buruh Juga Berkomitmen Untuk Mengubah Tata Niaga Impor Pangan Dari Sistem Kuota Menjadi Sistem Tarif Agar Harga Pangan Impor Terjangkau.

Lumbung Pangan Nasional Perlu Dibangun Di Sulawesi Karena Kontur Tanahnya Yang Datar, Luas Dan Banyak Dialiri Sungai.

Program Lainnya Adalah Melakukan Pembaruan Agraria, Memberikan Akses Kepada Para Petani Kecil Untuk Terlibat Dalam Perumusan Kebijakan Pertanian, Dan Melarang Penggunaan Pangan Sebagai Senjata.

Partai Buruh Akan Memastikan Penegak Hukum Berpihak Kepada Rakyat Kecil Dalam Sengketa Agraria Dan Memastikan Rakyat Mendapat Akses Terhadap Pangan.

Partai Buruh Mendorong Dihasilkannya Karya-Karya Seni Budaya Yang Bertemakan Kecintaan Terhadap Sektor Agraria.

6.Upah Layak

Program Upah Layak Partai Buruh Adalah Menaikan Upah Layak Secara Signifikan. Kaitz Index (Rasio Antara Upah Minimum Dengan Upah Median) Rata-Rata Indonesia Adalah 0,24. Sementara Kaitz Index Negara-Negara Eropa Berkisar Dari 0,4 -0,6, Indonesia Sangat Jauh Tertinggal.

Agar Dapat Mengejar Tingkat Kesejahteraan Buruh Eropa, Maka Untuk Program Upah Layak Partai Buruh Akan Memperjuangkan Besaran Kenaikan Upah Setiap Tahun Besarnya 2 (Dua) Kali Lipat Pertumbuhan Ekonomi.

Memastikan Kebijakan Pengupahan Berpihak Kepada Kelas Pekerja. Mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Memastikan Penegak Hukum Berpihak Kepada Kepentingan Kelas Pekerja Dalam Setiap Sengketa Upah.

Partai Buruh Mendorong Upaya Untuk Mengatasi Disparitas Upah Antar Daerah Agar Tidak Lagi Terjadi Gap Pendapatan Yang Terlalu Besar Diantara Sesama Pekerja Di Daerah Berbeda.

7. Pajak Berkeadilan

Mengenakan Pajak Penghasilan Sebesar 40% Bagi Kalangan Individu Super Kaya Yang Berpenghasilan Di Atas Rp 20 Miliar Setahun. Mengenakan Pajak Atas Pendapatan Modal (Capital Gain Tax) 15% (Lima Belas Persen) Untuk Pendapatan Pasar Saham, Pasar Keuangan, Dan Pasar Properti.

Membatalkan Kenaikan Pajak Yang Merugikan Orang Miskin, Seperti Ppn, Pajak Sembako, Dan Pajak Pendidikan.

Menolak Diberlakukannya Tax Amnesty Jilid 2. Karena Itu Uu Harmonisasi Peraturan Pajak Harus Direvisi. Memberlakukan Digitalisasi Pajak Demi Transaparansi Sistem Perpajakan Agar Semua Rakyat Dapat Mengakses Dan Mengawasi Catatan Pembayaran Pajak Orang Dan Pengusaha.

Hukuman Penjara Seumur Hidup Dan Atau Hukuman Mati Bagi Petugas Pajak Yang Bermain Mata Dengan Wajib Pajak. Penegakan Kepatuhan Pajak Dengan Mencabut Izin Usaha Bila Ditemukan Kasus Pelanggaran Pajak.

8. Hubungan Industrial

Menolak Sistem Penggunaan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing). Menolak Sistem Karyawan Kontrak Atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Yang Berkepanjangan Tanpa Batas. Uang Pesangon Yang Layak. Jam Kerja Yang Manusiawi. Perlidungan Upah, Hak Istirahat Cuti Haid Dan Cuti Melahirkan Untuk Buruh Perempuan, Kerja Layak, Dan Lain-Lain.

Menolak Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Yang Dipermudah. Perlidungan Kesempatan Kerja Untuk Pekerja Lokal Yang Tidak Berketerampilan (Unskill Workers).

Demi Menciptakan Hubungan Industrial Yang Harmonis Masyarakat Harus Adil Dan Makmur, Yaitu Pertumbuhan Ekonomi Nasional Harus Tinggi Di Atas 10% Setiap Tahun Selama 10 Tahun, Dengan Indeks Gini Ratio Terus Turun Dari Saat Ini 0,39 Sampai Di Bawah 0,3 Pada Tahun Ke-10. Politik Di Parlemen Di Nasional Dan Lokal Harus Lebih Tegas Berpihak Kepada Kelas Pekerja Dalam Setiap Sengketa.

Para Penegak Hukum Harus Didorong Untuk Lebih Netral Dalam Kasus Sengketa Antara Kelas Pekerja Dan Pengusaha.

Revisi Terhadap Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pphi) Ditujukan Agar Proses Pphi Tidak Berlarut-Larut.

Disamping Itu Juga Diperlukan Kewenangan Kepada Serikat Buruh Untuk Mengganti (Recall) Hakim Phi Dari Unsur Buruh Yang Dianggap Tidak Amanah Dan Tidak Bekerja Dengan Baik.

9. Lingkungan Hidup, Hak Asasi Manusia (Ham), Dan Masyarakat Adat

Program Ini Akan Diwujudkan Partai Buruh Dengan Mendorong Pembangunan Energi Bersih Dan Terbarukan Secara Masif. Memaksa Para Pembuang Limbah Untuk Membayar Lebih Banyak Pajak Untuk Perbaikan Kerusakan Lingkungan.

Meluaskan Perspektif Politik Di Parlemen Nasional Dan Daerah Yang Lebih Berpihak Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup. 

Selain Itu, Untuk Program Ini Partai Buruh Akan Mengambil Peran Aktif Untuk Melakukan Diplomasi Dengan Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Yang Bertujuan Untuk Melindungi Nasib Pmi.

Partai Buruh Juga Akan Memperjuangkan Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Masyarakat Adat.

Penegakkan Hukuman Yang Keras (Penjarakan Bosnya) Dan Denda Yang Besar Bagi Perusahaan Pembakar Hutan Dan Perusak Lingkungan Lainnya.

Menghentikan Segala Macam Penggurusan Dan Perampasan Hak-Hak Masyarakat Adat.

10. Pelindungan Perempuan Dan Anak

Memastikan Negara Memberikan Tunjangan Untuk Ibu Rumah Tangga Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) Upah Minimum Provinsi (Ump) Per Orang Atas Pekerjaan Domestik Mereka.

Memastikan Negara Menggratiskan Biaya Nikah.

Memberi Ruang Seluas-Luasnya, Serta Mendorong Para Pemimpin Perempuan Untuk Berkiprah Di Segala Bidang, Termasuk Politik Dan Sektor Bisnis.

Mendukung Pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Memaksa Penegak Hukum Untuk Lebih Berpihak Kepada Para Korban Kekerasan. Pembangunan Tempat Penitipan Anak (Day Care) Yang Gratis Di Basis-Basis Industri Di Perkotaan.

Mendorong Seniman Dan Budayawan Menghasilkan Karya-Karya Yang Membela Hak Perempuan Dan Anak.

11. Pemberdayaan Orang Berkebutuhan Khusus

Seluruh Orang Berkebutuhan Khusus Harus Didahulukan Dalam Hal Kesempatan Bekerja.  Negara Harus Membangun Fasilitas-Fasilitas Untuk Orang Berkebutuhan Khusus Di Berbagai Ruang Publik Seperti Mall, Terminal, Rumah Sakit, Dan Sekolah.

Politik Negara Harus Melindungi Hak-Hak Orang Berkebutuhan Khusus. Penegak Hukum Harus Mendahulukan Dan Melindungi Orang-Orang Berkebutuhan Khusus.

Sekolah-Sekolah Kebutuhan Khusus Yang Milik Negara Ditingkatkan Kualitasnya Diperbanyak. Menyediakan Ruang Dan Karya Yang Mendorong Perlindungan Hak Dan Pemberdayaan Hak Orang Berkebutuhan Khusus.

Partai Buruh Juga Mendorong Lingkungan Kerja Yang Ramah Bagi Kalangan Berkebutuhan Khusus. Diperlukan Kebijakan Kewajiban Kuota  Pekerja Bagi Kalangan Berkebutuhan Khusus Di Setiap Perusahaan Dan Industri.

12.Tenaga Honorer Pendidik

Negara Harus Menyediakan Anggaran Untuk Mengangkat Seluruh Guru Honorer Jadi Pns. Politik Di Parlemen Nasional Dan Daerah Harus Mendukung Perlindungan Bagi Guru Honorer. Memastikan Penegak Hukum Mendukung Perjuangan Tenaga Guru Honorer.

13. Koperasi Dan Bumn

Menurunkan Suku Bunga Kredit Pinjaman Bagi Koperasi Umkm Menjadi Di Bawah 10% (Sepuluh Persen). Membantu Akses Eskpor Ke Pasar Internasional Bagi Koperasi-Koperasi Produk Unggulan. Memajukan Sistem Manajemen Koperasi Di Indonesia Hingga Menyamai Koperasi Di Skandinavia.

Melakukan Efisiensi Bumn Dengan Jalan Mengganti Personil Yang Bermasalah Secara Integritas Dan Kompetensi.

Program Lainnya Adalah Mendorong Peningkatan Anggaran Kementerian Umkm Untuk Lebih Banyak Memberikan Bantuan Permodalan Koperasi.

Mengurangi Kebijakan Penyetor Modal Negara Untuk Bumn Sakit. Mendorong Bumn Untuk Menjadi Pemain Internasional, Bukan Hanya Menjadi Pemain Lokal.

Memberikan Jaminan Simpana Lewat Lembaga Penjamin Simpanan (Lps) Pada Simpanan Di Koperasi.

14.Seni Dan Budaya

Mendorong Pelestarian Produk Budaya Nasional Yang Estetik, Maju, Dan Kerakyatan. Menelurkan Kebijaan Bagi Peningkatan Industri Seni Dan Hiburan , Termaksud Di Dalamnya Memperkuat Perlindungan Kepada Pekerja Di Sektor Tersebut.  Mempromosikan Dan Memperkuat Produk-Produk Kesenian Dalam Negeri Seperti Film Dan Musik Sehingga Semakin Menjadi Tuan Rumah Di Negeri Sendiri. Memberikan Penghargaan Kepada Pelau-Pelaku Kesenian Tradisonal.