Terkait Staycation Buruh Kontrak, DPR Jangan Sekedar Mengecam. Cabut UU Cipta Kerja Sekarang

09/05/2023 07:40 WIB

post-img

Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait staycation sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak bagi buruh perempuan. Puan menilai tindakan tersebut bentuk kekerasan seksual.

"Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk eksploitasi," kata Puan.

Puan pun meminta penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan ketenagakerjaan untuk mengusut kasus tersebut. Jika memang terbukti, dia meminta pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.

Saya kira, apa yang disampaikan Puan benar. Namun tidak cukup hanya sebatas pernyataan. Sebagai Ketua DPR RI yang juga elit partai dengan kursi terbanyak di Senayan, harusnya ditindaklanjuti dengan mencabut akar permasalahan dari kejadian tersebut.

Akar masalah dari adanya permintaan staycation dari atasan kepada buruh kontrak adalah soal relasi kuasa.

Relasi kuasa merujuk pada interaksi sosial di mana terdapat ketidaksetaraan dalam distribusi kekuasaan antara individu atau kelompok. Dalam relasi kuasa, satu pihak memiliki kontrol dan pengaruh yang lebih besar terhadap pihak lain, yang kemudian membuat pihak tersebut lebih mampu memengaruhi keputusan, tindakan, dan kebijakan yang diambil oleh pihak lain.

Relasi kuasa dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti dalam hubungan antara atasan dan bawahan, antara kelompok yang memiliki akses dan kendali terhadap sumber daya ekonomi atau politik dengan kelompok yang tidak memiliki, serta dalam hubungan antara kelompok mayoritas dan minoritas dalam suatu masyarakat.

Relasi kuasa seringkali menjadi sumber konflik dan ketidakadilan, karena pihak yang memiliki kekuasaan cenderung menggunakan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, mengambil keputusan yang lebih menguntungkan diri sendiri, serta mengeksploitasi atau menindas pihak lain yang lebih lemah atau tidak berdaya. 

Apa yang terjadi pada buruh kontrak yang diajak staycation tak bisa dipisahkan dari relasi kuasa. Di mana atasan di perusahaan memiliki kuasa lebih besar ketimbang si buruh perempuan. Sehingga dengan kekuasaannya itu seolah ia bebas bertindak sewenang-wenang dengan menindas yang lemah demi mendapatkan apa yang diinginkannya.

Makin Timpang Dengan UU Cipta Kerja

Pada akhirnya, ini yang mau saya bilang.

Di tempat kerja, relasi kuasa itu semakin timpang dengan lahirnya UU Cipta Kerja. Terutama dengan adanya pasal yang memungkinkan buruh untuk di outsourcing di semua jenis pekerjaan, kontrak kerja yang bisa dibuat berulangkali, upah murah, PHK mudah dengan pesangon yang rendah. Pasal-pasal itu membuat daya tawar buruh semakin lemah, sehingga buruh bisa dieksploitasi dengan mudah.

Dalam situasi hubungan kerja yang fleksibel - mudah rekrut mudah pecat - seperti itu, buruh bisa dengan mudah disandera. 

Kalau mau kontrak kerjanya diperpanjang, bisa saja atasan membuat syarat bersedia diajak staycation.

Kalau tidak ingin di PHK dan mendapat pesangon yang murah, maka harus bersedia tidur dengan si bos.

Jika memang sungguh-sungguh ingin mengatasi kekerasan seksual di tempat kerja, DPR jangan berhenti hanya sebatas pada pernyataan. Jangan berhenti hanya dengan mengutuk atau mengecam. Ambil tindakan sekarang: CABUT UU CIPTA KERJA.

Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden FSPMI, Wakil Presiden KSPI, dan Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh