Bantu Bebaskan Warga yang Ditangkap Sepihak, Bukti Keberpihakan Partai Buruh terhadap Rakyat Kecil

11/07/2023 08:05 WIB

post-img

Lubuklinggau,Partaiburuh.or.id - Partai Buruh, melalui Posko Orange, tak henti-hentinya terus berjuang membantu masyarakat kecil yang menghadapi berbagai persoalan. 

Kali ini, Partai Buruh Exco Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali membantu mengadvokasi persoalan rakyat kecil, yang telah seminggu ditangkap, secara sepihak. Tentunya, dengan tuduhan yang mengada-ada. 

Koordinator Aksi, M. Arira Fitra, pun menjelaskan sedikit kronologi yang terjadi, hingga akhirnya memutuskan bersama masyarakat lainnya, untuk melakukan aksi massa bersama. 

"Kita melakukan aksi, karena hari ini sudah 1 minggu Kak Heryanto ditangkap, lantaran  membawa Gas LPG 3 Kg sebanyak 30 tabung dengan dalil penangkapan tersebut melanggar UU tentang Penyalahgunaan Angkutan dan Perniagaan BBM dan Gas Bersubsidi," ujar Arira, di Posko Orange, Jl. Depati Said, Kel. Lubuklinggau Ulu, Kec. Lubuklinggau Barat 2, pada Senin (10/7/2023) malam. 

"Padahal Kak Heryanto membawa tabung tersebut untuk kebutuhan kampung, dan tidak sepenuhnya membawa tabung gas karena juga banyak membawa sembako lainya," tambahnya. 

Lebih lanjut, Arira, yang juga Ketua Bidang Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar Exco Pusat Partai Buruh, menjelaskan, masyarakat memutuskan untuk melakukan aksi karena tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak. Selain itu, juga menegaskan, agar masyarakat tidak takut apabila melakukan sesuatu yang benar dan tidak menyalahi aturan. 

"Karena tidak ada titik temu akhirnya kita melakukan aksi massa sebagai sikap politik, bahwa masyarakat kecil tidak mau diperlakukan secara sewenang-wenang."

"Jelas kami menuntut, bahwa Kak Heryanto harus dibebaskan tanpa syarat karena dia bukan penjahat, bukan perampok, bukan maling, bukan pembunuh maupun penjual narkoba. Dia adalah pedagang sembako, pedagang kecil yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya."

"Jadi tuntutan kita mendesak agar segera dibebaskan. Dan Alhamdulillah hari ini sudah dibebaskan."

Sebelumnya, Heryanto ditangkap oleh pihak kepolisian di Rumah Makan Simpang Raya, Kota Lubuklinggau. Selama seminggu tak ada kejelasan, hingga akhirnya Partai Buruh dan Posko Orange turun membantu mengadvokasi persoalan. 

"Sikap Partai Buruh melalui Posko Orange tentu saja akan menjadi garda terdepan, menjadi benteng, untuk membela, mengedukasi rakyat kecil yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang. Baik itu dilakukan oleh negara atau pun pengusaha-pengusaha besar." 

"Jadi, Posko Orange-Partai Buruh akan selalu menegakkan keadilan di negeri ini, itu sikap kami, terkhusus di Exco Partai Buruh Kota Lubuklinggau," pungkas Arira, yang juga Caleg DPRD Dapil 1 Kota Lubuklinggau.