Tolak Keras UU PPP, Buruh Gugat ke MK Kamis Ini

23/06/2022 13:09 WIB

post-img

-- Sebaran Berita : Said Iqbal dari berbagai media --

Jakarta - Partai Buruh menolak tegas atas disahkanUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan rencana revisi KUHP.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan dalam rangka menyikapi hal tersebut, Partai Buruh akan mengambil beberapa langkah, dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

"Menyikapi 3 isu tersebut, Partai Buruh akan mengambil langkah paling lambat hari Kamis (23/6) Minggu ini, akan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, terhadap UU PPP yang kemarin baru keluarkan nomornya oleh Pak Jokowi," ujar Said dalam Konferensi Pers Partai Buruh bersama Serikat Buruh yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/6/2022).

Ada 2 pihak yang mengajukan gugatan. Pertama gugatan akan diajukan oleh Partai Buruh sendiri, dan yang kedua oleh Konfederasi serikat Serikat Buruh, serta Serikat Petani Indonesia (SPI) yang mengajukan gugatan yang sama. Adapun gugatan UU PPP3 tersebut adalah dalam bentuk uji materiil dan uji formil.

Said menyebutkan ada 4 alasan partai buruh, organisasi petani, dan organisasi lainnya menolak adanya UU PPP.

"Satu, UU PPP hanya akal-akalan politik dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan pembenaran memenuhi kata-kata bersyarat yang diputuskan oleh MK, terhadap omnibus law cipta kerja. Kedua, UU PPP revisi ini mengulang kembali metode pembahasan omnibus law cipta kerja yaitu kejar tayang yang tidak melibatkan partisipasi publik yang meluas. Hanya sebagian ahli hukum, ketatanegaraan yang diundang dan hanya 10 hari," ujarnya.

Menurutnya, bagaimana mungkin Ibu sebuah dari undang-undang akan dibentuk hanya dibahas dalam 10 hari, dan hanya memasukkan 'omnibus law sah' sebagai hukum di dalam UU PPP.

"Alasan ketiga, undang-undang ini cepat sekali dibahas karena ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) adalah mereka yang membahas UU omnibus law cipta kerja. Orang-orang ini melakukan mengulang kembali untuk melakukan revisi UU PPP. Keempat, UU PPP menimbulkan ketidakpastian, karena ada satu pasal yang menyatakan 2x7 hari sebuah produk UU yang dibentuk masih bisa direvisi perbaikan setelah diketuk sidang paripurna," ungkap Said.

Sikap tersebut diambil oleh para serikat buruh atas upaya untuk menggagalkan revisi UU PPP dan omnibus law UU Cipta Kerja pasca ditandatangani dan diteken Presiden Jokowi pada 16 Juni 2022 lalu.

Sumber : DetikFinance

Penulis : Kholida Qothrunnada