Tolak RKUHP, Buruh Ancam Unjuk Rasa Pertengahan Juli Nanti

01/07/2022 11:29 WIB

post-img

--Sebaran Berita Buruh dari berbagai Media--
 

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal menegaskan, bahwa seluruh buruh yang terafiliasi dengan Partai Buruh masih konsisten menolak Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) atau RKUHP.

Bahkan ia mengancam akan melakukan aksi pemogokan besar-besaran jika pemerintah dan DPR tetap tak menggubris penolakan yang dilakukan oleh elemen buruh di Indonesia itu.

“RUU KUHP dan Onmibus Law akan menjadi isu utama pemogokan nasional,” kata Iqbal dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (30/6).

Rencananya, aksi unjuk rasa dan mogok nasional tersebut bakal digelar sekitar pertengahan minggu kedua di bulan depan.

“Pemogokan nasional dalam waktu dekat, mungkin di minggu kedua bulan Juli,” ujarnya.

Menurut Iqbal, ada persoalan yang mendasar mengapa pihaknya sangat menolak RKUHP dan Omnibus Law. Terkait dengan RKUHP, ia menilai bahwa banyak pasal-pasal yang bermasalah dan berpotensi menciderai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Gerakan buruh menolak pembahasan RKUHP yang membahayakan demokrasi oleh negera melalui DPR,” ucap Iqbal.

Persoalan yang dianggap krusial oleh Iqbal adalah terkait dengan pembatasan melakukan aksi unjuk rasa dan demonstrasi. Bahkan aksi-aksi yang akan ada nanti menurut Iqbal sangat rentan terjadi represifitas hukum.

“Bagaimana mungkin unjuk rasa berakhir pada penahan, ini nagera kekuasaan atau negara hukum, kok hukum dijadikan alat untuk memegang kekuasaan, hukum bukan dibuat untuk melindungi yang berkuasa,” tandasnya.

Ia khawatir dengan instruken RKUHP nanti akan banyak pejabat publik yang anti kritik dan mudah membungkan suara kritis masyarakat dengan cara melakukan represifitas hukum.

“Pejabat anti kritik menggunakan kekuasaanya untuk memenjarakan para pengkritik,” sambung Iqbal.

Selain itu, persoalan omnibus law juga masih menjadi sorotan penting bagi Iqbal dan para elemen serikat dan konfederasi buruh di seluruh Indonesia. Salah satu upaya untuk menjegalnya adalah dengan melakukan penolakan terhadap Undang-Undang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Bahkan Iqbal melalui Partai Buruh juga sudah melakukan pendaftaran gugatan uji materil dan uji formil di Mahkamah Konstitusi terhadap UU PPP yang telah disahkan oleh DPR RI itu.

“Partai buruh dan serikat buruh lainnya menolak pembahasan lanjutan UU omnibus law dan ciptaker, karena sampai hari ini kita tidak tahu draf dari UU ini. Ini negara siluman, demokrasi telah dicuri, demokrasi telah dibajak, UU KPK, UU Ciptaker, ini semua dibajak oleh para pemegang kekuasaan yang ada di negara ini,” pungkas Iqbal.


Sumber : inisiatifnews.com