Dampak UU Cipta Kerja, Partai Buruh Pastikan 10 Tahun ke Depan Perbudakan Modern Merajalela

01/07/2022 11:34 WIB

post-img

--Sebaran Berita Partai Buruh dari berbagai Media--

Terkini.id, Jakarta-Presiden Partai Buruh Said Iqbal berani memastikan bahwa jika sistem kerja dan upah akan terus mengikuti Omnibus Law Cipta Kerja, maka 10 tahun ke depan akan ada perbudakan modern dan outsourcing yang merajalela. Bahkan dalam 10 tahun ke depan ia juga dapat memastikan bahwa tidak ada lagi kenaikan upah minimum bagi buruh. “10 tahun ke depan dengan sistem upah yang mengikuti Omnibus Law diiringi outsourcing seumur hidup, perbudakan modern, bisa dipastikan 10 tahun ke depan tidak ada kenaikan upah minimum dan merajalelanya outsourcing,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis 30 Juni 2022 dikutip dari tribunnews.com.
Kondisi di masa mendatang, katanya, dapat dilihat pada perjalanan 3 tahun dalam penerapan pekerjaan omnibus law cipta kerja. Di mana upah minimum pekerja tidak naik selama 3 tahun berturut -turut. Sebagai hasil dari nihilnya kenaikan dalam upah tenaga kerja dan inflasi , serta harga bahan pokok yang melambung, Said Iqbal mengatakan ada penurunan daya beli masyarakat, terutama buruh sebesar 30 persen.
Akibat tidak naik upah, dengan inflasi yang tinggi, harga bahan pokok yang sudah melambung tinggi, terjadi penurunan daya beli dari masyarakat khususnya buruh 30 persen,” ujar dia. Oleh karena itu Partai Buruh menyatakan bahwa mereka menolak diskusi tentang Omnibus Law Cipta Kerja jika isinya dan materi yang dibahas tidak mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai inkonstitusionalitas tersebut. “Karena itu Partai Buruh menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, akan dipersiapkan aksi massal mogok nasional yang waktunya akan ditentukan kemudian dengan lihat perkembangan dinamika pembahasan di DPR,” ungkapnya dikutip dari tribunnews.com.


Penulis : Tegar Surya 
Sumber : makassar.terkini.id