Partai Buruh Dukung Perjuangan Mogok Kerja PT VDNI dan PT OSS Menuntut Kesejahteraannya

24/03/2023 05:27 WIB

post-img

Sultra - Ribuan buruh terpaksa harus melakukan aksi mogok kerja, di depan gerbang masuk PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kec. Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (22/03/23). 

Nahas, aksi mogok kerja yang diinisiasi oleh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) tersebut, harus berakhir ricuh dan berujung bentrokan. Lantaran aksi tersebut diduga disusupi oleh oknum buruh yang pro terhadap kebijakan perusahaan, dengan lemparan batu dari dalam. Bahkan turut pula ditemukan mata busur yang dilempar saat kericuhan berlangsung. 

Selain menggelar aksi di depan gerbang PT. VDNI, aksi mogok kerja juga dilakukan di lokasi lainnya, seperti di Jetty, di Desa Lalimbue, Kec. Kapoiala, Kab. Konawe, Sultra. 

Tentunya, aksi mogok kerja tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Di mana para buruh dari PT VDNI dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), memperjuangkan tiga tuntutan mendesak, mulai dari memberikan tunjangan (tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan tunjangan perumahan) kepada buruh, kemudian meminta perusahaan menjalankan prosedur perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Permenaker No. 28 Tahun 2014, serta mendesak pimpinan manajemen pusat mencopot HRD PT. VDNI dan PT OSS. 

Menurut salah satu massa aksi yang enggan disebutkan namanya, para buruh dari PT. VDNI dan PT. OSS menuntut agar pihak perusahaan memberikan tambahan tunjangan. Selain itu buruh juga mengeluhkan adanya denda potongan gaji karena mendapatkan Surat peringatan (SP).

“Bahwa buruh di perusahaan saat ini hanya menerima gaji pokok sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,8 Juta. Ditambah beberapa tunjangan, tapi tunjangan ini ketika dalam satu bulan, karyawan tidak hadir karena izin, maka tunjangan ini akan hilang, jadi untuk mendapatkan tunjangan ini, buruh harus masuk kerja terus”.

"Dan yang belum ada tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan keluarga, seperti yang telah diterapkan di Morowali. Di mana para buruh diberikan tunjangan perumahan paling kurang Rp. 600 ribu, tunjangan transportasi (tinggal dihitung jaraknya, ya minimal Rp. 300 ribu, dan terakhir tunjangan keluarga untuk anak dan istri minimal Rp. 500 ribu."

"Terkait upah lembur, itu biasanya tergantung divisinya masing-masing. Kemudian terkait buruh yang statusnya masih kontrak, ini juga kasihan, jika ada alpa sehari atau dua hari, maka kontrak kerja tidak akan dilanjutkan”.

"Juga ada keluhan dari para buruh, terkait pemberian Surat Peringatan (SP), di mana buruh yang mendapatkan SP, maka akan dikenakan potongan gaji sebesar Rp. 200 ribu perbulan selama 6 bulan. Jadi tunjangan buruh, seperti tidak masuk, dan sanksi ini berlaku untuk SP 1 dan SP 2, jadi tetap dikurangi gaji buruhnya”.

"Seharusnya SP itu, tidak harus ada sanksi pemotongan gaji, karena SP itu kan peringatan, harusnya tidak perlu ada denda uang seperti itu. Ini yang terjadi SP 1, malah dikurangi gajinya, gajinya sudah kecil, dikurangi lagi. Bahkan ada juga buruh yang kayak di gudang itu hanya gaji pokok saja, tidak ada tunjangannya. Jadi di tiap divisi ini, beda-beda penggajiannya, ada yang ada tunjangannya, ada yang tidak ada tunjangannya."

Menanggapi persoalan tersebut, Partai Buruh pun segera merespon terkait permasalahan yang dihadapi oleh kawan-kawan buruh di PT. VDNI dan PT. OSS tersebut. Lantaran apa yang dituntut oleh mereka, adalah hak normatif yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan. 

"Kita tahu untuk wilayah Sulawesi Tenggara, di Morosi misalnya, upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah itu masih jauh dari kebutuhan hidup yang layak. Upah minimum Rp 2.800.000 itu masih jauh dari standar kebutuhan hidup yang layak. Padahal Perusahaan Nikel adalah perusahaan yang mempunyai prospek yang sangat besar dan nilai keuntungan yang sangat besar," ujar Ketua Bappilu Partai Buruh, Ilhamsyah. 

Selain itu, Ilhamsyah juga menegaskan, bahwa umumnya, investor yang ada di Sultra adalah dari perusahaan-perusahaan asing atau luar negeri. Di mana PT VDNI dan PT OSS yang bergerak di bidang pertambangan, memanfaatkan Nikel yang tengah menjadi primadona dunia, karena merupakan salah satu bahan baku untuk transisi energi yang tengah didengungkan oleh seluruh dunia. 

"Nikel menjadi incaran bagi pasar internasional, dengan begitu nilai jual Nikel dari tahun ke tahun pun terus meningkat. Sehingga Perusahaan Nikel yang beroperasi di Wilayah Timur Indonesia tentu akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar". 

"Maka sudah sewajibnya keuntungan yang besar tersebut juga mengalir ke buruh-buruh yang bekerja, menguras keringat dan tenaga setiap hari. Sehingga perusahaan harus memberikan kesejahteraannya kepada buruh."

Terkait kericuhan yang terjadi, Partai Buruh juga amat menyayangkan kejadian nahas tersebut. Padahal, pihak manajemen bisa mencegah kejadian tersebut dengan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dari para buruh.

"Hal-hal seperti ini harus sesegera mungkin dicegah oleh pihak manajemen atau pun pemerintah dengan cara mengakomodir apa yang menjadi tuntutan. Dan mengetahui apa yang menjadi akar masalah dari adanya aksi pemogokan yang dilakukan oleh ribuan buruh di dua perusahaan tersebut."

"Untuk itu Partai Buruh mendukung sepenuhnya perjuangan kawan-kawan buruh PT. VDNI dan PT. OSS yang melakukan mogok kerja, yang menuntut peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan transportasi, perumahan dan keluarga. Karena tuntutan yang dilangsungkan oleh kawan-kawan buruh itu masih tuntutan yang sangat wajar jika dibandingkan dengan keuntungan yang didapat oleh perusahaan."

"Partai buruh juga menyerukan kepada semua kaum buruh di PT. VDNI dan PT. OSS untuk bersatu, jangan mau di adu domba, jangan mau terpecah. Karena apa yang sedang diperjuangkan oleh kawan-kawan yang sedang pemogokan adalah tuntutan kesejahteraan yang harusnya diterima oleh seluruh buruh di PT. VDNI dan PT. OSS."

"Sehingga dalam memperjuangkan hak kesejahteraan bagi semua kelas pekerja, kaum buruh harus bersatu padu menuntut pada perusahaan, agar perusahaan mau mendistribusikan keuntungan yang besar tersebut kepada pekerja."

"Dan untuk memastikan hak-hak kesejahteraannya tersebut, agar perusahaan mengakomodir desakan dari serikat pekerja yang meminta untuk adanya perundingan PKB dan memasukkan tunjangan transportasi, perumahan, dan keluarga menjadi pasal di dalam kerja bersama. Sehingga kesejahteraan PT. VDNI dan PT. OSS bisa terealisasi dan bisa mendapatkan kepastian hukum dengan dimasukkannya poin tersebut di dalam PKB antara pihak serikat dengan manajemen."