Pastikan Daftar ke KPU Tanggal 12 Agustus 2022, Partai Buruh Akan Gelar Festival

02/08/2022 15:53 WIB

post-img

Jakarta - Partai Buruh memastikan bakal melakukan pendaftaran fisik ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB. Pendaftaran akan dilakukan lewat prosesi pengantaran oleh anggota partai dalam bentuk parade atau festival.  Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli mengklaim mereka akan melibatkan 3.000 orang dari semua golongan elemen masyarakat saat melakukan pendaftaran partai yang berdiri pascareformasi itu.

"Buruh, petani, nelayan, mahasiswa, pelajar, rakyat miskin kota, pekerja rumah tangga, ojek online, sopir bus dan angkot, guru honorer, pekerja migran, pekerja medis, pedagang pasar, sampai asongan akan tumpah-ruah mengiringi pendaftaran Partai Buruh," kata Ferri, Selasa (2/8/2022).

Dia juga memastikan parade itu akan berjalan tertib, aman dan damai karena dalam kegiatan itu mereka akan melakukan pendaftaran dengan diiringi festival bukan sebagai aksi unjuk rasa.

"Tidak akan ada orasi untuk menuntut suatu kebijakan seperti dalam aksi demonstrasi pada umumnya. Kami hanya ingin menyampaikan dukungan kepada KPU untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil," Pungkasnya