Perppu Cipta Kerja dan Absennya Negara Dalam Melindungi dan Menyejahterakan Rakyat

02/02/2023 06:08 WIB


Akhir tahun lalu Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yg menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya tetap sama saja, hanya perbaikan tambal sulam dan beberapa typo. Dengan segera gelombang penolakan datang dari rakyat, termasuk Partai Buruh. Untuk menegaskan kembali sikap penolakan terhadap Perppu ini Partai Buruh akan berdiskusi dengan menghadirkan Riden Hatam Aziz (Presiden FSPMI), Djoko Heriyano (Ketua SPN), Zubaidah (Sekretaris Bidang Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Partai Buruh), dan M. Imam Nasef (Pengajar Hukum Tata Negara); dengan Moderator Dian Septi Trisnanti (KPBI).