Ancaman Hak Asasi dan Anti Demokrasi di dalam KUHP

13/02/2023 09:27 WIB


Setelah melalui proses panjang selama lebih dari 60 th akhirnya RKUHP disahkan pada akhir tahun lalu. Perubahan KUHP yang awalnya diharapkan dapat merombak tatanan hukum kolonial malah menjadi wujud nyata dari pembangkangan konstitusi dan kemunduran demokrasi. 

Partai Buruh menyoroti pasal bermasalah dalam KUHP tersebut di antaranya adalah pasal tentang living law, hukuman mati, penghinaan presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court), penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. 

Pasal-pasal tersebut berpotensi semakin mempersempit ruang demokrasi di Indonesia dan memperbanyak kriminalisasi terhadap rakyat. Mari bersikap kritis dan berdiskusi lebih jauh tentang hal ini dengan narasumber Muhammad Isnur (Direktur YLBHI) dan Budi Lamhudi (anggota Mahkamah Partai Buruh) dan Moderator Elza (Komite Politik Nasional Partai Buruh).