Tolak Tunda Pemilu, Partai Buruh Pertanyakan Dalang di Balik Putusan PN Jakpus

03/03/2023 09:05 WIB

post-img

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberitakan tanggapan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.

Perlu diketahui, dalam gugatan perdata tersebut PN Jakpus dalam salah satu amar putusannya menyebutkan, “Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.”

Terkait dengan putusan tersebut, Said Iqbal melontarkan beberapa pertanyaan. “Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?”

“Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan Pemilu,” ujar Said Iqbal.

“Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan menunda Pemilu, sama saja dengan memperpanjan masa jabatan Presiden.”

“Kok keputusan PN Jakpus bertentangan dengan MK,” tegasnya.

Menyikapi putusan tersebut, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak keputusan PN Jakpus yang menunda pelaksanaan Pemilu. Pihaknya juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar SavePemilu dan AksiBesarBesaran.