Partai Buruh Berikan Dukungan Terhadap Buruh PT Maruni Daya Sakti

13/02/2023 07:35 WIB

post-img

Sebanyak 39 buruh harus mengalami nasib pahit akibat kesewenang-wenangan pihak pengusaha nakal, yang dalam hal ini dilakukan oleh PT Maruni Daya Sakti. Bahkan untuk menuntut haknya, 39 buruh tersebut harus rela tinggal di 'tenda juang' selama lebih dari satu bulan. 

Tenda juang tersebut sengaja didirikan oleh 39 buruh yang mendapatkan perlakuan PHK secara ilegal. Di depan PT. Maruni Daya Sakti, ke 39 buruh tersebut berdiri dengan teguh, untuk menuntut kembali hak-hak yang telah dirampas oleh PT. Maruni Daya Sakti. 

Kasus tersebut bermula, saat PT Maruni Daya Sakti akan mengalihkan kontrak pekerja di PT SPM kepada pihak outsourcing baru, yaitu PT GAMA. Ke 39 buruh tersebut pun secara tegas tidak terima atau menolak adanya pengalihan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. 

"Kami menolak, karena kami mengetahui Status Hubungan Kerja kami sudah beralih ke pemberi pekerjaan sesuai Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 1280/KT.04.00, tanggal 23 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh SUDINAKERTRANS Jakarta Barat yang telah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA, Khusus sesuai Putusan Tanggal 18 April 2022, Nomor 01/NPK/2022/PHI-PN-JKT-PST."

"Dan juga sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang tercantum di dalam Perjanjian Bersama Nomor 024/PB-HRD/MDS/VIII/2022, tanggal 5 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh PT Maruni Daya Sakti yang telah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor 12307/Bip/2022/PHI.PN.JKT.PST pada Tanggal 8 September 2022," ujar Muhammad Riza, salah satu korban PHK ilegal, di Tenda Juang PT Maruni Daya Sakti, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/02/23). 

Riza, yang juga Pimpinan Komisariat dari SBAI - FBTPI PT. MDS, secara tegas menolak siasat licik yang diberikan oleh PT Maruni Daya Sakti. Dengan memberikan penawaran kepada 39 orang berupa pengangkatan yang berbeda-beda. 

"Dalam hal ini kami tidak menerima, karena tidak sesuai dengan isian dari Nota Khusus yang sudah dikeluarkan oleh SUDINAKERTRANS Jakarta Barat." 

"Perusahaan juga memberikan penawaran kembali kepada 39 orang yaitu berupa kompensasi/pesangon, akan tetapi setelah kami melihat datanya, mereka hanya memberikan secara global tidak sesuai dengan massa kerja dan aturan hukum yang berlaku."

"Pada dasarnya, kami 39 orang ingin bekerja kembali sebagai pekerja tetap  sesuai dengan isi dari Nota Khusus yang di keluarkan oleh SUDINAKERTRANS Jakarta Barat."

Seperti diketahui, salah satu isi dari nota khusus tersebut berbunyi, ”untuk itu demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh perusahaan penerima pemborongan tersebut beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.”

PT Maruni Daya Sakti pun tetap keukeuh untuk melakukan kesewenang-wenangannya. Bahkan empat kali proses mediasi bersama SUDINAKERTRANS Jakarta Barat menjadi buntu tanpa titik temu, dengan dalih perusahaan belum bisa berkomunikasi dengan pimpinan management.

Serta beralasan tengah melakukan efesiensi, padahal dalam kenyataannya, barang produksi terus masuk dan banyaknya pekerja baru yang masuk ke dalam perusahaan. Sehingga apa yang sudah di sampaikan oleh pihak perusahaan tersebut sangat tidak relevan dengan apa yang menjadi kenyataan di lapangan. 

Ironisnya, PT. Maruni Daya Sakti justru malah melaporkan para buruh yang bertahan di tenda juang, dengan tuduhan 'memasuki pekarangan tanpa ijin'. Sehingga kedatangan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, pada 18/01/23 Pukul 12.35 WIB. 

Oleh sebab itu, Riza bersama 38 buruh lainnya, serta beberapa kawan solidaritas dari kaum pelajar, pemuda, mahasiswa dan Organisasi LMID, akan terus berdiri memperjuangkan hak-haknya. Dan akan berjuang hingga tuntutan berhasil dimenangkan. 

"Kami melihat sikap arogansi perusahaan PT Maruni Daya Sakti terhadap pekerja yang di skorsing ini sangat bertolak belakang pada isi dari perjanjian bersama. Maka sampai hari ini kami masih terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak–hak kami yang belum ada suatu kepastian dari pihak perusahaan," tutup Riza.

Menyikapi hal itu, Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh Kahar S. Cahyono mengatakan, bahwa Partai Buruh mendukung perjuangan buruh PT Maruni Daya Sakti. Menurutnya, apa yang dialami buruh PT Maruni Daya Sakti semakin menyadarkan kelas pekerja, bahwa ia memerlukan alat politik dalam berjuang. Terbukti, sejauh ini, nyaris tidak ada anggota legislatif yang peduli dengan permasalahan yang sedang dihadapi kaum buruh. 

"Tentu Partai Buruh yang lahir dari rahim gerakan buruh tidak akan tinggal diam dan akan terus membersamai perjuangan kawan-kawan buruh PT Maruni Daya Sakti," ujar Kahar.